politik

Namanya Disebut KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Donna Tetap Bisa Ikut Pilbup PPU

Minggu, 29 September 2024 | 09:18 WIB
Dayang Donna (belakang) dan ayahnya Awang Faroek Ishak.

Nama Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT) muncul dalam rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua nama lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI) dan Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kaltim yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, KPK gencar melakukan penggeledahan di sejumlah kantor milik Pemprov Kaltim, serta beberapa kantor dan rumah pribadi milik tersangka.

Baca Juga: SAKSI Fakultas Hukum Unmul Minta Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain

Dayang Donna diketahui menjadi salah satu calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap. Kondisi ini diperkirakan dapat mempengaruhi posisi anak mantan Gubernur Kaltim tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyatakan bahwa pencalonan Dayang Donna tidak akan terpengaruh oleh kasus tersebut. Bahkan, Donna tetap bisa berkompetisi dalam Pilkada seperti calon kepala daerah lainnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Awang Faroek Ishak dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka KPK

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status pencalonannya tetap sebagai calon. Hak dia sebagai calon tidak serta merta hilang sebelum ada putusan pengadilan, dan kami belum menerima apapun terkait isu yang beredar tersebut,” ujar Ali kepada Sapos.

Ali juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan atau kebijakan apa pun terhadap calon bupati atau wakil bupati sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pertama, secara administrasi kami belum menerima informasi apa pun secara resmi, hanya dari pemberitaan. Kedua, merujuk pada PKPU, pencalonannya sudah ditetapkan. Pada tanggal 22 dan 23 September sudah dilakukan pencabutan nomor urut, jadi status empat paslon adalah cabup dan cawabup dengan nomor urut 1 sampai 4,” jelasnya.

Pihak KPU hanya menunggu putusan pengadilan. Jika nantinya ada putusan yang inkrah, barulah KPU akan mengambil tindakan sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menunggu putusan pengadilan yang sudah inkrah. Setelah kami menerima putusan tersebut, baru kami bisa bertindak,” pungkasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Suardi, menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU PPU. Oleh karena itu, belum ada keputusan terkait masalah ini. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya,” tutupnya. (mrf/beb)

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB