Aksi menghalang-halangi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk berkampanye, yang terjadi pada 9 Oktober 2024 lalu di wilayah Balikpapan Barat, nampaknya berbuntut panjang. Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyatakan bahwa mereka telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
“Kami belum bisa memberikan informasi lengkap, yang pasti sudah ada tersangka yang kami amankan.,” ujar Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, Selasa (29/10).
Baca Juga: KPU Balikpapan Yakin, Pemilih di Pilkada Tembus 70 Persen
Lebih lanjut perwira Polri dengan pangkat dua balok emas di pundak ini mengatakan, bahwa telah mengamankan satu orang laki-laki beserta alat bukti, terkait pidana menghalangi kampanye.
“Jumlahnya satu orang, untuk kronologis belum bisa kami sampaikan di sini. Sudah ada barang bukti yang diamankan. Pasal yang dikenakan, menghalangi kampaye,” jelas Wirawan.
Namun d ia menjelaskan bahwa untuk saat ini belum banyak informasi terkait kasus ini yang bisa disampaikan. Pihaknya masih menunggu tiga instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Untuk kelanjutannya nanti menunggu setelah tiga instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pilkada kumpul bersama, baru bisa kami jelaskan lebih lengkap, yaitu Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasangan calon Rendi Ismail dan Eddy Sunardi Darmawan mendapatkan penghalangan untuk berkampanye beberapa waktu lalu. (moe/cal)