politik

Debat Pilkada Kaltim: KPU Diadukan ke DKPP, Pertanyaan Panelis Juga Dianggap Menyudutkan Paslon

Selasa, 5 November 2024 | 14:48 WIB
Debat kedua Pilgub Kaltim 2024.

Debat kedua di Pemilihan Gubernur Kaltim pada 3 November 2024 menyisakan residu. Protes tentang tata tertib (tatib) debat di awal acara, yang dilontarkan Calon Wakil Gubernur nomor urut 01, Hadi Mulyadi berlanjut dengan dilayangkannya keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Kaltim selaku penyelenggara debat jadi pihak yang diadukan karena tatib nomor delapan yang diinterupsi pasangan calon 01. Dalam debat kandidat yang disiarkan langsung CNN Indonesia, Minggu Malam, Hadi Mulyadi langsung menyambar mikrofon di mimbar tempatnya berdiri bersama calon gubernur, Isran Noor.

Baca Juga: Satu Calon Dibatalkan tapi Surat Suara Pilwali Banjarbaru Masih Dua Calon, Bagaimana Tindakan KPU?

Tatib itu disebutnya, melanggar regulasi penyelenggaraan kampanye di Pilkada Serentak 2024. Dari PKPU 13/2024 hingga Keputusan KPU RI 1363/2024. Tatib yang berbunyi “di segmen tertentu pertanyaan dan jawaban untuk calon gubernur hanya boleh ditanggapi oleh calon gubernur. Begitu pun sebaliknya”, dianggapnya menjadi tembok pemisah.

Bagi dia, debat seharusnya menjadi ruang dialektika para calon beradu gagasan, tanpa sekat. “Debat itu antar paslon, cagub (calon gubernur) dan cawagub (calon wakil gubernur) bisa saling mengisi,” sebutnya dalam acara yang digelar di Jakarta. 

Protes itu diakui tim pemenangan Isran-Hadi tak terhenti di panggung debat. Ketua Tim Pemenangan paslon 01, Iswan Priady menguatkan interupsi tersebut Hadi Mulyadi dengan mengirim surat resmi ke DKPP sehari berselang. Selain keberatan akan hadirnya tatib yang baru muncul di debat kedua, tim pemenangan juga melampirkan sejumlah bukti rekaman. “Ada tiga rekaman, terkait pertanyaan yang disusun panelis dirasa menyudutkan paslon kami,” ucapnya, Senin Sore, 4 November 2024.

Keberatan akan tatib nomor delapan itu sempat diutarakan tim pemenangan 01 sebelum debat disiarkan langsung. “Kami sempat mempertanyakan tatib itu, sebelum acara dimulai. Tapi diabaikan KPU dan debat tetap berjalan. Sudah pula ditegaskan membawa masalah ini ke DKPP,” sambungnya. Tuntutan mereka tegas, menganulir tatib nomor delapan yang memisahkan peran cagub dan cawagub batal demi hukum karena bertentangan dengan regulasi terkait pelaksanaan debat. 

Konfirmasi awak media ke Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, terkait keberatan paslon nomor urut 01 ini lewat pesan singkat direspons dengan saran untuk mengonfirmasi hal tersebut ke Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang notabene menghandel digelarnya debat.

Komisioner yang mengomandoi divisi tersebut, Abdul Qayyim Rasyid menerangkan, semua tahapan yang ada dalam debat kandidat itu, termasuk tatib, sudah disepakati bersama oleh perwakilan kedua paslon. Tatib nomor delapan tidak ujug-ujug muncul, aku dia, melainkan hasil kesepakatan bersama dan mengacu regulasi pelaksanaan debat. Baik PKPU 13/2024 serta Keputusan KPU RI 1363/2024.

“Terkait debat tadi malam, memang ada catatan. Apa yang berjalan merupakan implementasi dari aturan yang mengatur. Semua sudah disepakati LO (liaison officer) dari kedua kubu,” tegasnya singkat. (*)

 

 

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB