politik

Sosialisasi Kotak Kosong di Samarinda Jangan Menyerang, Utamakan Etika

Indra Zakaria
Kamis, 14 November 2024 | 09:23 WIB
Baliho yang menganjurkan pilih kotak kosong.

Sejumlah baliho politik sudah bertebaran di setiap sudut kota dan kabupaten di Kaltim, terutama pada masa kampanye seperti saat ini. Yang menarik justru di Samarinda, di mana beberapa waktu lalu terdapat salah satu baliho memilih kotak kosong tersebar di ruas jalan-jalan di Kota Tepian.

Dalam baliho yang terpasang tersebut muatan narasinya tendensius. Spanduk berukuran 1x3 meter bertulisan memilih kotak kosong telah dicabut aparat dari Satpol PP Samarinda. Baliho tersebut memuat dua gambar surat suara yang mana nomor 1 berisi kolom kosong. Serta mengajak masyarakat memilih kolom tersebut. Disampingnya, pada kolom nomor 2 terlihat karikatur pasangan calon tertentu.

Dalam narasi spanduk, termuat tulisan “Kami Pilih Kota Kosong. Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi.”

Baca Juga: Sebanyak 9,6 Kilogram Sabu Diamankan Polres Banjarbaru, Pelaku Pemain Baru

Menyikapi kejadian itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Dr. Silviana Purwanti mengatakan, baliho bermuatan politik semestinya tidak menyudutkan pasangan calon (paslon) dan mengutamakan etika.

Menanggapi fenomena spanduk dari Aliansi Kotak Kosong di Pilwali Samarinda 2024 ini, dari kacamata komunikasi publik, Silvi menyebut pesan-pesan yang mereka sampaikan memang cukup "menyenggol”.

“Kata-kata seperti sombong, arogan, korupsi, dan lainnya bisa saja menarik perhatian, tetapi tentu kita perlu lihat apakah pesan seperti itu melanggar aturan atau tidak,” ucapnya.

Menurutnya, dalam komunikasi politik, penggunaan kata-kata yang kuat memang biasa untuk menarik minat publik. Tetapi, kalau kesannya bisa dianggap menjelekkan atau menyerang pribadi calon tertentu, tentu ada potensi masalah. “Kalau pesan itu dirasa terlalu menyudutkan atau seperti tuduhan tanpa bukti, bisa saja melanggar aturan kampanye atau dianggap tidak etis,” tegasnya.

Disinggung soal spanduk tersebut bisa berimplikasi hukum karena menggunakan komunikasi politik yang “menyenggol” pihak lain, Silvi menegaskan, sebenarnya ini tergantung bagaimana pesannya diinterpretasikan. Apakah ada unsur yang bisa dianggap mencemarkan nama baik.

Ia pun menilai, pihak Bawaslu sebagai pengawas bisa mengevaluasi lebih lanjut untuk memastikan apakah spanduk ini masih dalam batas yang wajar atau tidak. “Yang pasti, kampanye sebaiknya tetap mengutamakan etika supaya tidak menimbulkan konflik atau masalah di kemudian hari,” bebernya.

Sementara itu, Pengamat Sosial Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menjelaskan terkait aturan kampanye dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU RI (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024. “Ada larangan kampanye untuk Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, tidak boleh menyampaikan berita hoaks, negatif campaign dan black campaign,” ungkapnya.

Kampanye hitam atau black campaign mengarah pada tuduhan palsu dan belum terbukti kebenarannya. Sedangkan kampanye negatif atau negative campaign biasanya mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politiknya.

Dua hal ini sudah semestinya harus dihindari oleh semua pihak termasuk paslon yang berkontestasi. "Kampanye hitam dan kampanye negatif ini bukan sesuatu yang produktif dalam tahapan pilkada. Sebaiknya semua paslon harus menaati aturan yang berlaku dan mengampanyekan hal positif, terutama gagasan dan program mereka," jelasnya.

Melihat aturannya, UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi ke UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur larangan dalam kampanye, seperti dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, atau peserta lain. Kemudian dilarang menghasut dan mengadu domba, hingga dilarang mengancam atau melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB