Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jadwal pemeriksaan persidangan lanjutan atau pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan adalah 7-17 Februari 2025.
Dan pengucapan putusan/ketetapan pada 24 Februari 2025. (*)