TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada hari Rabu (5/2) ini di Jakarta. Salah satu sengketanya adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dipastikan akan berlanjut.
Gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merupakan PHPU Pemilihan Bupati (Pilbu) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif). Yang dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian dalam putusan dismissal.
"Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan dari 55 perkara. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya, atau pembuktian lanjutan," beber Majelis Hakim Saldi Isra.
Sengketa Pilbup yang dilanjutkan oleh MK ke tahapan sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti diikuti tujuh daerah. Secara rincinya adalah sebagai berikut:
1. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
2. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
3. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
4. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
5. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
6. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu
7. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan.
Tujuh perkara ini sebut Saldi Isra, akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Februari. Jadwal pastinya akan disampaikan oleh MK RI, dengan agenda memeriksa saksi atau ahli. Nantinya pemohon dapat menyiapkan para saksi atau ahli yang akan diperiksa, sekaligus tampil dalam persidangan.
“Batas saksi atau ahli yang diberikan untuk perkara tingkat kabupaten maksimal empat orang,” tuturnya.
Bagi yang akan mengajukan saksi atau ahli, Saldi meminta agar segera menyerahkan daftar identitas keterangan saksi, CV dan surat izin dari institusi paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
"Kalau lewat dari itu, tidak akan diterima. Demikian jika ingin menambah bukti, itu tidak boleh melewati hari persidangan," tutup Saldi mengakhiri sidang. (moe)