• Senin, 22 Desember 2025

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Formil dan Kabur, MK Tolak Gugatan AYL-AZA Terhadap Hasil Pilkada 2024

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 17:43 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

TENGGARONG – Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah berlangsung pada hari Rabu (5/2) ini di Jakarta. Gugatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun telah mendapat kepastian.

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dipastikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz (AYL-AZA) dalam perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Saat membacakan amar putusan, Suhartoyo mengatakan gugatan AYL-AZA selaku pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonannya tidak jelas atau kabur atau obscure. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum pada uraian tersebut, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut kabur. Oleh karenanya eksepsi lain jawaban termohon berkaitan dengan keterangan pihak terkait dengan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut

Menimbang bahwa terdapat dali-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Berdasarkan UUD RI 1945 Ammar putusan mengadili dalam eksepsi.

Pertama adalah menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggat waktu pengajuan permohonan. Serta mengabulkan eksepsi dengan permohonan kabur dalam pokok permohanan menyatakan permohonan-permohonan perkara.

Gugatan AYL-AZA dengan nomor perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga sama dengan perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditolak MK. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X