Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim untuk dua wilayah yaitu, Kukar dan Mahulu kembali membara. Sebab, kedua daerah ini akan menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU), bahkan jagoan kepala daerah yang dinyatakan menang sebelumnya, juga didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan yang dibacakan pada Senin (24/2) lalu.
Di Pilkada Mahulu dibatalkan MK, hal itu tertuang melalui putusan MK dalam gugatan yang dilakukan Novita Bulan dan Artya Fathra Martono selaku Calon bupati Mahakam Ulu (Mahulu) dan wakil bupati.
Dalam amar putusannya gugatan keduanya dikabulkan, sehingga secara langsung penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya ditetapkan KPU Mahulu terhadap Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah dibatalkan.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Lalu kedua menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu tahun 2024. Selain membatalkan putusan, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Kemudian MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sementara itu terkait Pilkada Kukar, MK memutuskan calon Bupati Kukar Dendi Suryadi menang sengketa pada Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Darmansyah didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh MK tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya. "Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - Alif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam putusannya. Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tanggal 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar.
Lalu, MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Darmansyah tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Untuk diketahui, PSU harus sudah dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. Setelah pelaksanaan PSU, KPU harus menetapkan serta mengumumkan hasilnya tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPW Demokrat Kaltim, Irwan mengatakan akan segera mencari kandidat pasangan kepala daerah yang akan diduetkan dalam proses PSU mendatang. "Putusan MK ini mengikat untuk dilaksanakan, dan kami tentu akan membicarakannya bersama partai koalisi untuk mendiskusikan calon pengganti terbaik. Yang terpenting adalah menghadirkan kader-kader terbaik yang punya ambisi dan komitmen untuk membangun Mahakam Ulu menjadi lebih baik ke depan,” ucapnya.
Dirinya menyebut, dengan partai koalisi yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), mereka akan bermusyawarah untuk menunjuk kader yang siap menjadi calon pemimpin daerah.
Dirinya menegaskan hingga saat ini masih belum ada nama yang akan dipasangkan untuk kontestasi ulang mendatang.
"Menurut saya, yang penting kita hadirkan calon terbaiknya. Bukan bicara menang dan meraih kekuasaannya saja,” bebernya. Irwan menegaskan, khususnya di Kabupaten Mahulu terdapat potensi yang begitu besar selain bicara tentang kepemimpinan, yaitu upaya menghadirkan pemimpin yang mampu menjawab tantangan Mahakam Ulu sebagai daerah perbatasan.