SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara. Setelah, terdapat pasangan calon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah didiskualifikasi dan calon Bupati Edi Damansyah juga didiskualifikasi di Kutai Kartanegara.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum pun bergerak cepat yang telah menyusun jadwal dan tahapan PSU untuk di 12 daerah se Indonesia termasuk di dalamnya Mahakam Ulu dan Kukar.
Informasi dihimpun media ini, surat KPU ditujukan kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat tertanggal 4 Maret 2025 di Jakarta menyebutkan pendaftaran pasangan calon pergantian calon terdiskualifikasi dimulai 8-10 Maret 2025. Berikut Jadwal dan Tahapannya:
Jadwal dan Tahapan Pencalonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
4 -7 Maret 2025
Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik Pasangan Calon yang Didiskualifikasi
8-10 Maret 2025
Pendaftaran pasangan calon pergantian calon terdiskualifikasi
8-14 Maret 2025
Pemeriksaan Kesehatan
9-14 Maret 2025
Penelitian Persyaratan adminitrasi calon
14 Maret 2025
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota