• Minggu, 21 Desember 2025

PSU di Mahakam Ulu dan Kukar, Ini Jadwal dan Tahapan Pencalonan Tindak Lanjut Putusan MK

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:03 WIB

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara. Setelah, terdapat pasangan calon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah didiskualifikasi dan calon Bupati Edi Damansyah juga didiskualifikasi di Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum pun bergerak cepat yang telah menyusun jadwal dan tahapan PSU untuk di 12 daerah se Indonesia termasuk di dalamnya Mahakam Ulu dan Kukar.

Informasi dihimpun media ini, surat KPU ditujukan kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat tertanggal 4 Maret 2025 di Jakarta menyebutkan pendaftaran pasangan calon pergantian calon terdiskualifikasi dimulai 8-10 Maret 2025. Berikut Jadwal dan Tahapannya:

Jadwal dan Tahapan Pencalonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

4 -7 Maret 2025

Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik Pasangan Calon yang Didiskualifikasi

8-10 Maret 2025

Pendaftaran pasangan calon pergantian calon terdiskualifikasi

8-14 Maret 2025

Pemeriksaan Kesehatan

9-14 Maret 2025

Penelitian Persyaratan adminitrasi calon

14 Maret 2025

Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X