politik

Disidang di DKPP, Anggota Bawaslu Balikpapan Berikan Barang Bukti dan Bantah Berijazah Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:06 WIB
PEMERIKSAAN: Ahmadi Azis (kanan/berkacamata) saat menjalani sidang kode etik. ( IST.)

Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (14/3) lalu. Pasalnya Ahmadi menjadi teradu dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat mendaftar sebagai angota Bawaslu.

“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 14 Maret 2025. Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, menjadi teradu dalam perkara yang diadukan oleh Fadjar Sukma Yadi. Teradu didalilkan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 – 2028.

Baca Juga: Tol Balsam Banyak Jalan Bergelombang, BPK Didorong Audit Pengelolaan

Teradu diketahui menggunakan ijazah dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia. Namun ketika dilakukan pengecekan di Sistem Verifikasi Ijazah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ijazah teradu tidak ditemukan,” tulis DKPP dalam website resminya dkpp.go.id

Lebih lanjut DKPP menjelaskan bahwa pihak pengadu telah melakukan cara untuk memvalidasi ijazah milik Ahmadi Azis, termasuk melalui pengecekan secara online terhadap nomor ijazah Ahmadi Azis.

“Pengecekan dilakukan dengan memasukkan keywords berupa nama universitas, program studi, dan nomor ijazah ke sistem tersebut. Hasilnya tidak ditemukan. Begitu juga dengan nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakan teradu. Setelah dilakukan pengecekan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi, NIM tersebut ternyata atas nama Rumawail, mahasiswa jurusan Administrasi Negara, Universitas Veteran Republik Indonesia. Atas hal tersebut kuat dugaan teradu menggunakan ijazah palsu dan bermasalah.

Bahkan, teradu telah mengetahui ijazahnya bermasalah sejak pertama kali mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018-2023. Teradu nampaknya merasa aman-aman saja menggunakan ijazah ilegal saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan,” tulis DKPP menirukan dalil yang disampaikan pengadu saat mejalani sidang.

Ahmadi Azis sendiri membenarkan bahwa dirinya telah menjalani sidang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Namund ia membantah kalau dirinya menggunakan ijazah palsu. Dia menjelaskan bahwa ada dualisme yayasan yang terjadi di kampus tempat dia menimba ilmu.

“Memang ada sidang di hari Jumat kemarin untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini saya sebagai teradu. Terkait dengan ijazah palsu itu tidak benar karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti di persidangan kemarin, serta saya juga menghadirkan saksi-saksi dan membenarkan tidak ada penggunaan ijazah palsu. Hanya saja memang ada dualisme yayasan yang saat ini telah inkrah di Mahkamah Agung,” ujar Ahmadi Azis saat dikonfirmasi Senin (17/3) kemarin. (moe/cal)

 

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB