politik

PSU Pilkada Banjarbaru Digugat Lagi

Indra Zakaria
Kamis, 24 April 2025 | 14:55 WIB
Tim Hukum Hanyar Banjarbaru sebagai kuasa hukum LPRI Kalsel berfoto bersama usai mengajukan permohonan gugatan PHPKada di MK pada Rabu (23/4/2025) siang. (Foto: TIM HANYAR UNTUK RADAR BANJARMASIN

 

Sesuai prosedur, KPU Kalsel memberikan waktu tiga hari kepada sejumlah pihak jika akan melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.

“Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga: Insentif Guru Dihapus, Sekprov Kaltara : Jangan Semuanya Dibebankan ke Provinsi

Meski begitu, ia berharap tidak ada gugatan, lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tak ada gugatan, maka KPU RI nantinya akan memberikan surat rekomendasi kepada KPU Banjarbaru melalui KPU Kalsel untuk melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.

Namun, sehari pascaharapan itu diungkapkan, muncul dua pengajuan gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Selisih 4.628 Suara, KPU Kalsel Tetapkan Keunggulan Paslon Lisa Halaby-Wartono atas Kotak Kosong di PSU Pilkada Banjarbaru

Masing-masing nama pemohon pengajuan gugatan tertulis berbeda. Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru, yang masuk pada tanggal 23 April 2015 pukul 16.19 WIB. Satunya lagi di tanggal itu juga dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Lembaga Pemantau, dimasukkan pada pukul 16.10 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru. Dalam keterangan pers yang diterima Radar Banjarmasin pada Rabu malam, Tim Hukum Hanyar menyebutkan bahwa kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru Tahun 2024, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025. Hasil PSU Pilkada Banjarbaru sebagai berikut. Pertama, Paslon Nomor 1 meraih 56.043 suara. Kotak kosong berisi 51.415 suara. Total suara sah adalah 107.458 suara. Sedangkan total suara tidak sah sebanyak 3.358 suara.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip Pemilu yang adil dan bebas, sebagaimana tercantum dalam paragraf 3.18.2 halaman 241.

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 telah melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu, khususnya asas “adil” dan asas “bebas” dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga haruslah dibatalkan,” ujar Denny Indrayana pada siaran persnya.

Namun lanjut, Denny, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono, melawan kolom kosong. “Praktik ini tentu mencederai asas pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Banjarbaru,” tuturnya.

Tim Hukum Hanyar, kata Denny, menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi electoral. Prinsip “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.

“Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi ‘DUITokrasi’ (kedaulatan uang),” ucapnya.

Halaman:

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB