• Senin, 22 Desember 2025

PSU Pilkada Banjarbaru Digugat Lagi

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 24 April 2025 | 14:55 WIB
 Tim Hukum Hanyar Banjarbaru sebagai kuasa hukum LPRI Kalsel berfoto bersama usai mengajukan permohonan gugatan PHPKada di MK pada Rabu (23/4/2025) siang. (Foto: TIM HANYAR UNTUK RADAR BANJARMASIN
Tim Hukum Hanyar Banjarbaru sebagai kuasa hukum LPRI Kalsel berfoto bersama usai mengajukan permohonan gugatan PHPKada di MK pada Rabu (23/4/2025) siang. (Foto: TIM HANYAR UNTUK RADAR BANJARMASIN

Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.

“Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Hukum Hanyar pada jilid I sukses memenangkan gugatan terhadap Pilwali Banjarbaru. Ketika itu, Tim Hukum Hanyar menjadi kuasa hukum dari pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus).

Gugatan ini diajukan LS Vinus karena foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih dipasang di surat suara, bukannya diganti dengan kolom kosong. Ironisnya, apabila mencoblos foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, maka dianggap tidak sah. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis memerintahkan PSU Pilwali dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.

Namun seperti diberitakan harian ini sebelumnya, pada PSU Pilwali Banjarbaru kali ini, LS Vinus memilih untuk tidak akan melakukan, atau terlibat dalam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK. “Jika ada pihak yang mengklaim melakukan gugatan atas nama pemantau Vinus atau mengatasnamakan LS Vinus, itu adalah tidak benar, dan tidak mewakili sikap resmi lembaga kami,” sebut Ketua LS Vinus, Muhammad Arifin.

Namun, selain LS Vinus Kalsel, masih ada tiga lagi lembaga pemantau PSU Pilwali Banjarbaru. Mulai dari Forum Demokrasi Milenial (FDM), Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), dan Perisai Demokrasi Bangsa.

Gugatan jilid II kali ini diajukan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dengan kuasa hukum Tim Hukum Hanyar. Selain itu, Tim Hukum Hanyar juga mewakili Prof Udiansyah.

Adanya dugaan praktik politik uang yang disebut Tim Hanyar, direspons Bawaslu Kota Banjarbaru. “Kami sangat siap dalam memberikan keterangan dibandingkan (sidang MK, red) sebelumnya,” ungkap Bahrani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas di Bawaslu Kota Banjarbaru.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Banjarbaru tengah memproses laporan dugaan praktik money politic yang yang sebelumnya dilaporkan M Aini ke Bawaslu Kalsel pada 14 April lalu.

Pelimpahan ini termuat dalam surat Nomor : 003/PP.01.01/K.KS/4/2025, yang terbit pada 17 April 2025 dengan Sifat Segera, disertai lima berkas lampiran. Perihal surat itu mengenai pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi mengenai pengajuan dua gugatan tersebut belum mendapat tanggapan dari kubu pasangan Lisa Wartono mengenai kedua pengajuan gugatan tersebut. Baik dari Tim Pemenangan maupun partai pendukung dari pasangan Lisa Halaby-Wartono. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X