• Senin, 22 Desember 2025

Kerugian Akibat Tambang Liar di KRUS Masih Dihitung, Unmul Terima Tawaran Pemulihan dari DLH Samarinda

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 12 April 2025 | 08:30 WIB
RUSAK: Akibat bukaan lahan yang diduga bakal dijadikan lokasi pertambangan batu bara, KHDTK Unmul yang menjadi tempat pendidikan mahasiswa dan dosen Fahutan Unmul rusak. (Rama Sihotang/KP)
RUSAK: Akibat bukaan lahan yang diduga bakal dijadikan lokasi pertambangan batu bara, KHDTK Unmul yang menjadi tempat pendidikan mahasiswa dan dosen Fahutan Unmul rusak. (Rama Sihotang/KP)

Berapa kerugian yang disebabkan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau biasa disebut Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) oleh penambang ilegal masih menjadi tanda tanya. Bahkan Fakultas Kehutanan Universitas Mukawarman (Fahutan Unmul) juga belum mengetahuinya.

Namun, Dekan Fahutan Unmul Prof. Irawan Wijaya Kesuma yang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon menyatakan, penghitungan kerugian tersebut sedang dalam tahapan.

Baca Juga: Penambangan Ilegal di Areal Hutan Unmul, Polda Turun Tangan, Inspektur Tambang Hanya Bisa Tunggu Gakkum

"Sesuai arahan Rektor (Prof. Abdunnur) untuk kemudian menghitung kerusakan yang terjadi. Baik secara ekologis dan ekonomis. Nanti akan ada tim yang menghitung itu baik dari kehilangan vegetasi, habitat satwa, dan terganggunya tata air akan dihitung secara komprehensif. Melibatkan dosen di bidang tersebut," kata Irawan.

Dijelaskan, untuk menghitung itu semua akan dibentuk tim yang terdiri dari akademisi. Karena untuk meneliti ekosistem baik tumbuhan, tata air, tanah, dan habitat satwa perlu tim terpadu.

"Sejauh ini secara kasatmata yang sudah terjadi di sana kehilangan pohon vegetasi yang bernilai, ada habitat satwa. Tetapi berapa besaran dan jumlahnya harus dihitung," ujarnya.

Lanjut Irawan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan rektorat untuk pembentukan tim itu agar dapat bergerak bersamaan. "Ada tim yang bergerak ke penanganan kawasan dan ada tim laporan tindak pidana," tegasnya.

Disinggung mengenai tawaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, terkait dengan pemulihan area KHDTK seluas 3,26 hektare yang telah dirusak tambang ilegal, Irawan menyatakan telah menerima tawaran tersebut.

"Untuk perbaikan reklamasi kami tentu ke depan sangat memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi dan kota. Sembari prosesnya berjalan, lokasi dibiarkan dulu. Harus ada tanggung jawab dari pelakunya. Akan menjadi ruang kolaborasi yang menguatkan agar lahan KHDTK semakin dikenal dan memberikan manfaat lebih luas kedepannya," pungkasnya. (kis/oke/nha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X