• Senin, 22 Desember 2025

Penambangan Ilegal di Areal Hutan Unmul, Polda Turun Tangan, Inspektur Tambang Hanya Bisa Tunggu Gakkum

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 11 April 2025 | 08:30 WIB
DIBABAT. Jalan hauling untuk mengangkut batu bara yang sudah dibuka di area lahan.
DIBABAT. Jalan hauling untuk mengangkut batu bara yang sudah dibuka di area lahan.

 

MESKI tak mendapat laporan langsung, kasus dugaan penambangan ilegal yang merambah area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, menjadi atensi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/4), perwira tinggi (Pati) bintang dua menegaskan, pihaknya telah menerima laporan tentang perambahan KHDTK yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul).

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan Unmul, Diselidiki Polda Kaltim

"Polda Kaltim sudah ke lokasi kejadian atau TKP. Kegiatan (penambangan, Red) saat itu sudah berhenti dan baru tahap pembukaan untuk jalan," jawab Endar. Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menekankan bahwa saat ini di TKP telah dipasang garis polisi (Police Line).

"Dan untuk proses pemeriksaan para pihak masih berlangsung," tegasnya. Lebih jauh, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Polda Kaltim beserta Polresta Samarinda langsung meninjau lokasi setelah mendapat laporan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siapa Perusak KHDTK Unmul? Perlahan Terkuak, 1 Perusahaan Sempat Ajukan Kerja Sama Menambang dengan Unmul

"Saat ini kegiatan pertambangan tersebut sudah tidak beroperasi. Para pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut sedang dilakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, apakah memenuhi unsur tambang ilegal atau tidak," kata Yuliyanto.

Yuliyanto menerangkan, permintaan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Berita acara introgasi itu berbeda. "BAP itu untuk pro justicia. Dan saya belum memonitor apakah laporan di kepolisian sudah terbit atau belum. Yang jelas pemeriksaan para pihak sedang berlangsung. Jadi proses itu ada langkah-langkah hukumnya," jelasnya.

Yuliyanto pun membenarkan bahwa dalam kasus dugaan penambangan ilegal di area KHDTK itu pihaknya yang proaktif turun menyelidiki.

"Kita jemput bola untuk kasus ini. Sedangkan untuk Gakkum KLHK seharusnya sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim. Namun saya belum monitor ke Ditreskrimsus," tandasnya.

TUNGGU GAKUM

Dugaan penambangan ilegal di area Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dilakukan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum dapat dipastikan inspektur tambang (IT) wilayah Kaltim.

Meski begitu Djulson Kapuangan, selaku inspektur tambang yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektoral dan turun langsung ke lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X