• Senin, 22 Desember 2025

Tak Ingin Berpolemik, Pemkot Samarinda Beri Solusi Nyata, Ada Kompensasi Rp300 Ribu Korban BBM Diduga Bermasalah

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 11 April 2025 | 20:16 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.

Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat keresahan warga akibat kasus dugaan BBM oplosan yang menimbulkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Lewat kebijakan taktis dan empati sosial, Pemkot siap menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat dan relawan yang terdampak melalui mekanisme terstruktur dan transparan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, pihaknya tidak ingin terjebak dalam polemik panjang mengenai kasus tersebut. Pemkot lebih memilih untuk bertindak langsung dan memberikan solusi nyata kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin memperpanjang polemik. Pemerintah harus hadir saat warganya mengalami kesulitan. Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap dampak kerusakan kendaraan warga akibat BBM yang diduga tidak sesuai standar,” ujar Andi Harun, Rabu (10/4).

Baca Juga: Langsung Tindakan Nyata..!! Pemkot Samarinda Beri Insentif Rp300 Ribu untuk Kendaraan Terdampak BBM Bermasalah, Begini Cara dan Syaratnya

Pemkot menetapkan, bantuan akan diberikan dalam bentuk dana tunai senilai Rp 300 ribu, dan setelah melalui proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen, penerima akan mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan ini khusus ditujukan untuk pemilik kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dalam periode 28 Maret hingga 8 April 2025.

Yang menarik, setelah seluruh persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap, bantuan dapat langsung dicairkan dan diterima di kantor kecamatan sesuai domisili warga. Ini dilakukan agar proses penyaluran lebih cepat, tepat sasaran, dan memudahkan warga tanpa harus mengurus berkas hingga ke tingkat kota.

Andi Harun melanjutkan, pengajuan bantuan dibuka mulai 14 April 2025 selama sepekan, setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, di kantor kecamatan masing-masing.

“Semua proses ini dirancang agar warga tidak kesulitan dalam pengurusan. Yang penting mereka memenuhi kriteria dan membawa dokumen lengkap. Setelah verifikasi selesai, dana bisa langsung diambil di kantor kecamatan,” jelas Andi.

Untuk mendapatkan bantuan ini, warga diminta membawa dan melengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung, antara lain, nota perbaikan dari bengkel yang menyatakan jenis kerusakan yang diduga akibat penggunaan BBM bermasalah, dengan tanggal perbaikan berada dalam rentang 28 Maret – 8 April 2025.

Fotokopi KTP dengan domisili Kota Samarinda (KTP luar kota tidak diterima). Fotokopi STNK kendaraan roda dua atas nama pengaju atau anggota keluarga serumah. Kendaraan wajib dibawa ke lokasi pelaporan untuk dilakukan pengecekan langsung oleh petugas.

Foto atau video kondisi sepeda motor yang menunjukkan kerusakan yang terjadi. Foto atau video suku cadang yang telah diganti sebagai bukti kerusakan nyata akibat BBM.

Bagi warga yang sudah memperbaiki kendaraan sebelum mengetahui adanya program bantuan, selama tanggal perbaikannya masih dalam periode yang ditentukan dan dapat dibuktikan, tetap berhak mengajukan. Pemkot juga tidak melupakan kontribusi para relawan. Kendaraan operasional dan ambulans milik relawan yang terdampak akan didata secara khusus melalui kerja sama dengan Info Taruna Samarinda (ITS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X