• Minggu, 21 Desember 2025

Penjarahan Hutan Milik Unmul, Aktivis Tuding Lambatnya Penindakan Hukum Jadi Penyebab

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 09:32 WIB
PEMBIARAN. Perambahan KHDTK yang dikelola Unmul, diduga syarat dengan keterlibatan oknum penegak hukum.DOK/SAPOS
PEMBIARAN. Perambahan KHDTK yang dikelola Unmul, diduga syarat dengan keterlibatan oknum penegak hukum.DOK/SAPOS

 

Belum adanya kejelasan siapa yang merambah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kebun Raya Samarinda, menimbulkan kecurigaan adanya beking yang kuat dibalik pelaku perambatan hutan laboratorium alam Fahutan Unmul, yang terbongkar beberapa waktu lalu.

Bahkan, Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja-30) menenggarai kegiatan penambangan ilegal itu dipicu adanya permufakatan jahat oleh pihak tertentu, yang dibuktikan dengan lambatnya penindakan hukum terhadap perusak ekosistem alam yang terjadi secara terus menerus.

Baca Juga: Kerugian Akibat Tambang Liar di KRUS Masih Dihitung, Unmul Terima Tawaran Pemulihan dari DLH Samarinda

"Apalagi ancaman perambahan Kebun Raya sudah dilaporkan sejak 2024. Artinya sudah ada warning kepada penegak hukum. Dan itu membuktikan penegakan hukum lingkungan di Kaltim sangatlah lemah," kata Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo kepada Sapos belum lama ini.

Menurut Buyung, wajar jika masyarakat menaruh curiga kepada aparat penegak hukum (APH) yang diberi kewenangan untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, yang telah menciptakan ketidak seimbangan alam akibat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Baca Juga: Demi Kepala Badut, Nyawa Pria 21 Tahun Melayang


"Bisa jadi lambatnya penindakan antara penambang dan pihak APH ini ditenggarai telah melakukan permufakatan jahat, sehingga yang terjadi di lapangan dibiarkan berlarut sehingga viral dan baru ada upaya untuk penindakan," ujarnya.

Dugaan itu juga berkaitan dengan peryataan Gakkum LHK di sejumlah media, yang mengatakan terjadi miskomunikasi di internalnya terkait dengan surat laporan Fahutan Unmul pada Agustus 2024.

"Surat itu sudah diterima. Dan juga ditembuskan ke sejumlah instansi serta intitusi terkait. Kenapa tidak ada pemantauan? Ada apa ini," tanya Buyung.

Buyung menekankan, harus ada efek jera dan tindakan hukum yang tuntas agar tidak terjadi lagi perambahan hutan yang menjadi sumber kehidupan satwa baik yang dilindungi maupun liar.

"Serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara dan pihak yang yang berwenang mengelola kawasan tersebut. Dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menindak oknum yang menjadi beking dibalik kejahatan tersebut," pungkasnya. (oke/nha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X