• Senin, 22 Desember 2025

Terowongan Samarinda Tidak untuk Kendaraan Berbobot 25 Ton, Dishub Masih Menimbang Bisa Dilalui Dua Arah

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 12:15 WIB
Terowongan Samarinda yang dirancang mengurai kemacetan dan memperlancar arus dari dan ke jembatan Achman Amins.
Terowongan Samarinda yang dirancang mengurai kemacetan dan memperlancar arus dari dan ke jembatan Achman Amins.

Pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap masih terus berlangsung. Di tengah proses tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan pentingnya penyelesaian analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai dasar pengaturan arus kendaraan ke depan.

Namun ia mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian dokumen tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda sebelum mengambil langkah pengaturan arus kendaraan. Manalu menjelaskan bahwa dokumen Andalalin ini memuat tiga fase utama, yakni masa pra konstruksi, masa konstruksi, dan masa operasional.

Baca Juga: Terowongan Samarinda Nyaris Rampung, Wali Kota Minta Pemprov Bantu Melebarkan Jalan

“Suratnya dari PUPR, karena mereka sebagai pemrakarsa. Jadi kita tunggu dulu rampung dari sana,” ucapnya. Ia menegaskan, dalam masa operasional nanti, sejumlah ketentuan mutlak harus dipenuhi, seperti penyediaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan lampu penerangan di sepanjang terowongan.

“Yang paling penting, tidak boleh ada PKL (Pedagang Kaki Lima) masuk ke dalam. Itu sangat membahayakan,” tegasnya. Terkait arah lalu lintas, Dishub Samarinda masih mempertimbangkan skema satu arah atau dua arah. Namun dari hasil paparan awal, pihaknya cenderung menyarankan penggunaan satu arah terlebih dahulu.

“Tapi itu semua tetap harus kita lihat setelah kondisi eksistingnya seperti apa setelah dibuka. Karena pasti ada perubahan pola arus dan volume kendaraan,” tambahnya.

Dishub Samarinda juga telah memperhitungkan dimensi kendaraan yang boleh melintas. Hotmarulitua menyebut kendaraan berat bertonase besar sekitar 25 ton tidak diperkenankan melintasi terowongan karena berisiko menimbulkan getaran berlebih.

Selain itu, perlu ada kajian tambahan terhadap ruas jalan di sekitar terowongan, khususnya akses kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.

“Saat ini belum ada anggaran untuk LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) dan fasilitas lainnya, itu masih kami koordinasikan. Laporan lengkapnya akan kami sampaikan ke pak wali (Andi Harun) setelah seluruh hitungan selesai dan hasil dari PUPR sudah rampung,” pungkasnya. (adv/iz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X