• Senin, 22 Desember 2025

Pembunuhan di Depan THM di Samarinda, Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api, Dipastikan Bukan Milik TNI atau Polri

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:40 WIB
Rekonstruksi penembakan di depan THM di Samarinda.
Rekonstruksi penembakan di depan THM di Samarinda.

Penyelidikan mendalam atas kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial DIP terus bergulir. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap fakta baru dengan mengamankan satu tersangka tambahan yang diduga memiliki peran krusial dalam aksi pembunuhan tersebut. Dengan tertangkapnya pelaku baru berinisial KH, jumlah total tersangka kini mencapai 10 orang.

Baca Juga: Isu Penyerangan ke Samarinda Seberang Hoaks, Polresta Pastikan Keamanan Terkendali

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan persnya mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa KH merupakan pemilik senjata api (senpi) yang digunakan oleh tersangka utama, Ij, dalam aksi eksekusi terhadap korban pada Minggu (4/5) dini hari di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota.

Baca Juga: Suasana Tegang..!! Sembilan Tersangka Penembakan Peragakan 42 Adegan Pembunuhan

“KH adalah pihak yang menyediakan senjata api yang dipakai Ij untuk menembak korban. Senjata itu menjadi alat utama dalam eksekusi dan kami pastikan bukan berasal dari instansi TNI maupun Polri,” tegas Kombes Hendri Umar di Mapolresta Samarinda, Rabu (7/5).

Senjata api tersebut digunakan oleh Ij untuk melepaskan lima tembakan ke tubuh korban dan satu tembakan ke udara sebagai tanda dimulainya eksekusi. Aksi itu diperagakan dalam prarekonstruksi yang telah digelar sebelumnya dengan melibatkan sembilan tersangka awal.

Kapolresta juga menyatakan bahwa keterlibatan KH bukan sekadar sebagai penyedia senpi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KH diduga kuat menjadi otak dari keseluruhan perencanaan pembunuhan tersebut. Namun, hingga saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut peran KH, termasuk apakah senpi tersebut diperjualbelikan atau hanya dipinjamkan kepada Ij.

“Kami masih mendalami apakah KH sekadar menyerahkan senjata atau justru aktif merancang skenario pembunuhan bersama tersangka lainnya. Yang pasti, KH berperan sentral dalam rantai peristiwa ini,” ujar Kapolresta.

Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa senjata dan amunisi yang digunakan dalam pembunuhan bukan berasal dari jalur resmi institusi negara. Temuan ini membuka potensi pengusutan lebih lanjut terhadap jaringan ilegal senjata api di wilayah Kalimantan Timur.

“Ini menjadi perhatian serius karena keterlibatan senpi ilegal dalam kasus pembunuhan sangat berbahaya dan bisa mengindikasikan adanya peredaran senjata yang tidak terpantau di wilayah ini,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap DIP sempat menggemparkan warga Samarinda. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir oleh sembilan pria, yang masing-masing memiliki tugas dan peran berbeda. Dari pengintaian, eksekusi, hingga pelarian dirancang secara sistematis. Dendam pribadi menjadi motif utama yang mendorong eksekutor Ij melakukan pembunuhan, lantaran korban diduga terlibat dalam pembunuhan kakaknya, Jum, pada tahun 2021.

Kini, dengan bertambahnya KH sebagai tersangka kesepuluh, Polresta Samarinda memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti peran pihak lain dalam pembunuhan yang disebut-sebut sebagai aksi balas dendam berdarah paling terstruktur di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami komitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang merampas nyawa dan terencana ini,” tutup Kombes Hendri Umar. (kis/nha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X