Suasana tegang menyelimuti lokasi pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Deddy Indrajid Putra (DIP) yang digelar pada Rabu (7/5) siang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Pra-rekonstruksi ini dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. Dia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan peran masing-masing tersangka sebelum dilimpahkan ke proses peradilan.
Sebanyak 9 orang tersangka dihadirkan dalam prarekontruksi yang memperagakan 42 adegan, mulai dari proses perencanaan, pengintaian, eksekusi, hingga pelarian pasca-aksi keji tersebut. Kesembilan tersangka yakni Fatur (berperan sebagai pengawas), Ijul (eksekutor utama), Law, Ula, Sugeng, Satar Maulana, Aril, Wawan, dan Endos. Mereka masing-masing memerankan adegan sesuai dengan peran mereka dalam kejadian tragis itu.
Baca Juga: Isu Penyerangan ke Samarinda Seberang Hoaks, Polresta Pastikan Keamanan Terkendali
Kapolresta menjelaskan bahwa seluruh tahapan aksi terekam secara detail dalam pra-rekonstruksi. "Dengan pra-rekonstruksi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap unsur pidana dalam kasus ini dapat dibuktikan, terutama terkait perencanaan dan keterlibatan aktif dari semua pelaku," ujarnya di lokasi kejadian.
Salah satu adegan yang menjadi perhatian khusus adalah adegan ke-32, di mana eksekutor utama Ijul, memperagakan bagaimana ia mendekati korban menggunakan sepeda motor Yamaha XMax berwarna hitam. Dalam adegan tersebut, Ijul yang saat itu berada di pinggir jalan, lalu tanpa basa-basi melepaskan lima tembakan ke arah tubuh DIP, serta satu tembakan ke udara yang diduga menjadi sinyal bagi rekan-rekannya untuk memulai aksi pembunuhan.
Motif utama dari aksi ini, menurut Kapolresta, diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh Ijul. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah balas dendam. Tersangka Ijul menyimpan dendam sejak tahun 2021, saat korban diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakaknya, Jumriansyah," jelas Hendri Umar.
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut merancang skenario pembunuhan ini. Sementara itu, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan seluruh pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolresta. (kis)