SAMARINDA -Selain tambang batu bara, aktivitas galian C yang masif di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Penambangan bebatuan dan tanah yang dilakukan secara ilegal dan tak terkendali ini berpotensi menyebabkan longsor, erosi, dan perubahan bentang alam yang sulit dipulihkan.
Baca Juga: Lahan Galian C Menjamur di Palaran, Bahkan Dekat Jalan Tol, APH Dituding Tutup Mata
Sebuah sumber yang dirahasiakan menyebutkan ada lebih dari delapan lokasi galian C yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Padahal, izin ini seharusnya menjadi syarat mutlak untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan sesuai standar lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
Ironisnya, aktivitas yang merusak ini seolah luput dari pengawasan pihak berwenang. Lurah Simpang Pasir, Adam Hudzdy Wardana, mengakui di wilayahnya memang ada galian C, namun ia kesulitan menindaknya karena kendala birokrasi perizinan. Tanpa adanya tindakan tegas dan pengawasan yang terpadu, kerusakan lingkungan di Simpang Pasir dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak jangka panjang bagi warga setempat.(*)