• Minggu, 21 Desember 2025

Parkir Liar di Jalan KH Fakhruddin Masih Saja Marak, Dishub Samarinda Ancam Tindak Tegas

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:45 WIB
 Deretan kendaraan tampak menumpuk di tepi Jalan Anggi hingga menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut. (kis)
Deretan kendaraan tampak menumpuk di tepi Jalan Anggi hingga menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut. (kis)

 

SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di tepi Jalan KH Fakhruddin, kawasan yang dulunya dikenal sebagai Jalan Anggi. Penegasan ini menyusul peningkatan signifikan pelanggaran parkir liar di ruas jalan tersebut belakangan ini.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kendaraan hanya diizinkan parkir di area celukan yang telah disediakan oleh pemerintah kota. Di luar area tersebut, petugas tidak akan ragu melakukan penindakan langsung di lapangan.

“Kami sudah sosialisasikan, kendaraan hanya boleh parkir di dalam celukan. Kalau di luar itu, pasti kami tindak,” tegas Manalu, Minggu (19/10/2025).

Butuh Kesadaran, Bukan Takut Ditindak

Menurut Manalu, isu parkir di Samarinda kini bukan lagi sekadar persoalan pengawasan, melainkan tentang kesadaran masyarakat. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan budaya tertib dari kemauan sendiri, alih-alih karena takut dikenai sanksi atau ditilang.

“Kalau tertib hanya karena ada petugas, itu bukan kesadaran. Seharusnya aturan dipatuhi karena untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Dishub mencatat, meningkatnya kepadatan parkir di sepanjang Jalan KH Fakhruddin utamanya disebabkan oleh lonjakan aktivitas usaha di kawasan tersebut. Berbagai warung makan, kafe, dan tempat istirahat baru memicu tingginya kendaraan yang diparkir secara sembarangan.

“Beberapa bulan lalu kami sudah sampaikan. Banyaknya tempat usaha di situ menjadi faktor utama bangkitan parkir liar,” jelasnya.

Evaluasi Izin Usaha dan Pengelolaan Parkir Swasta

Menanggapi kondisi ini, Dishub berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan evaluasi izin usaha di sepanjang Jalan KH Fakhruddin. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha memiliki izin lengkap dan mematuhi aturan tata ruang. “Kalau nanti ditemukan usaha yang belum berizin, harus ditentukan langkahnya, apakah ditertibkan atau ditutup,” kata Manalu.

Selain parkir liar di tepi jalan, Dishub juga menyoroti pengelolaan lahan parkir swasta di sekitar kawasan tersebut, yang mana beberapa pengelola belum memiliki izin resmi. “Kami temukan ada pengelola parkir yang belum melengkapi izin. Kami minta segera diselesaikan supaya pengawasan lebih mudah dan resmi,” tambahnya.

Manalu juga mengkritisi kinerja juru parkir yang dinilai belum optimal, karena hanya fokus mendata kendaraan tanpa mengawasi agar masyarakat tidak parkir sembarangan saat petugas Dishub tidak ada.

Sebagai langkah konkret, Dishub akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama petugas gabungan. Kendaraan yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas, yang bisa berupa pengempisan ban atau penguncian roda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X