BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan akan dicairkan dalam waktu dekat.
Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Insya Allah pekan ini sudah cair (THR), untuk PNS, naban dan honorer," kata Rahmad di Balai Kota.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait rencana pencairan THR ini. Hanya saja, ia tak ingat pasti besaran anggaran yang disiapkan untuk keperluan THR tahun ini.
"Total anggarannya saya tidak hafal, hanya saja saya telah perintahkan untuk dibayar semuanya. Besarannya satu bulan gaji," terangnya.
Besaran THR yang akan dibayarkan kepada masing-masing pegawai, baik yang berstatus ASN maupun honorer termasuk tenaga kontrak yakni sebesar satu bulan gaji.
Dia meneruskan, tak ada syarat batasan masa kerja dalam proses pencairan THR tahun ini. Semua pegawai dipastikan akan menerima THR yang telah dialokasikan melalui Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tersebut.
"Jadi tidak ada batasan masa kerja, pokoknya dapat semua, THR ini dibayarkan melalui APBD kota Balikpapan," tutup Rahmad. (hul)
Editor : izak-Indra Zakaria