Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Setelah Pinjam Pakai Kampus Melati Dicabut Pemprov, Opsi Terbaik, Yayasan Melati Menyewa

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:28 WIB
Siswa SMA 10 melakukan demo di kantor Gubernur Kaltim.
Siswa SMA 10 melakukan demo di kantor Gubernur Kaltim.

 

Sebagai pemegang hak pakai tanah, harusnya pemprov mengambil alih kendali. Perkara yang menimpa SMA 10 kini, tidak hanya tanah dan aset, tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kaltim.

 

SAMARINDA–Manuver Pemprov Kaltim dalam menengahi polemik antara Yayasan Melati dan SMA 10 Samarinda kini dinanti. Tak sekadar memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berjalan sesuai tahapan, namun juga menjamin tak ada aset yang menguap begitu saja. Untuk diketahui, Kampus Melati berdiri di atas lahan sekira 20 hektare.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 64 K/TUN/2016, Yayasan Melati menggunakan lahan seluas 122.545 meter persegi atau sekira 12 hektare. Di atas lahan itu, yayasan telah membangun beberapa gedung. Seperti PAUD Melati, SMP Plus Melati, SMK Plus Melati, dan SMA Plus Melati. Termasuk gedung asrama, auditorium, perpustakaan, laboratorium, gedung Kesenian, dan kolam renang.

Masih dari salinan putusan MA tersebut, Pemprov Kaltim menyerahkan hak pakai/penggunaan tanah milik/dikuasai pemerintah provinsi kepada Yayasan Melati seluas 122.545 meter persegi. Dengan ketentuan, tanah tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan daerah Pemprov Kaltim. Poin lainnya, sebagai penerima hak pakai, Yayasan Melati wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan tersebut dicabut.

Keputusan dicabut yang dimaksud adalah, keputusan gubernur Kaltim Nomor 341 Tahun 1994, tertanggal 2 Agustus 1994. Keputusan ini tentang penyerahan hak pakai/penggunaan tanah milik/dikuasai Pemprov Kaltim kepada Yayasan Melati. Pada 21 November 2014, atau 20 tahun kemudian, gubernur Kaltim mencabut keputusan tersebut. Salah satu pertimbangan pemprov mencabut kerja sama itu adalah, Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Yayasan Melati melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali. Namun, dua upaya hukum luar biasa itu mental. Yayasan kalah. 

Mengutip salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri 19/2016, pada Pasal 81 mengatur bentuk pemanfaatan barang milik daerah. Dalam hal ini Kampus Melati. Berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

Terkait aturan ini, sumber Kaltim Post di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mengatakan, opsi terbaik sekaligus jalan tengah dari polemik saat ini adalah, Yayasan Melati menyewa. “Kalau Yayasan Melati mau menyewa, tidak bakal ribut berkepanjangan,” kata pejabat tersebut meminta identitasnya tak dipublikasikan.

Dia melanjutkan, dalam PP 28/2020 tentang Perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemda diharapkan mendapatkan penerimaan melalui sektor pemanfaatan aset negara/daerah. Di antaranya dengan cara menyewakan aset milik negara/daerah. Sumber tersebut kembali menyatakan, kerja sama dalam bentuk sewa adalah pilihan terbaik. Dia melanjutkan, gedung-gedung yang berdiri saat ini di Kampus A Melati di Jalan HAM Rifaddin tak lepas dari campur tangan dana hibah pemprov.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Yayasan Melati Murjani menuturkan, pihaknya punya fakta data hukum mengenai siapa yang berhak di Kampus A Melati. “Terkait putusan MA itu, putusan pencabutan (hak pakai) dikabulkan. Tapi asas horizontal aset yang berdiri di atas 12 hektare itu milik yayasan. Bangunan tidak melekat. Bangunan di atas (lahan 12 hektare) itu bukan aset pemprov. Aset pemprov tanah, bangunan tidak melekat,” katanya.  

Dengan demikian, sambung dia, jika SMA 10 Samarinda tetap ingin melaksanakan PPDB, tidak boleh di Kampus A. “Mereka punya kampus sendiri, di Jalan Perjuangan. Ya di sana saja,” katanya. Menurut Murjani, orangtua dan siswa selama ini mendapat informasi sepotong-sepotong atas polemik yang tidak berkesudahan. “Informasinya tidak khatam. Opini yang digulirkan mereka tidak mau pindah. Enggak mau tahu legalitas hukumnya. Tidak boleh begitu, sepotong-sepotong. Saya sering mengundang yang pro-SMA 10. Ayo kita buka fakta data. Aspek apapun, ayo kita bicara, satu pun tidak ada pernah (datang). Dari komite maupun dari pihak guru dan siswa,” ungkapnya.

Sementara itu, akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, putusan kasasi hingga peninjauan kembali secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati. Artinya, sambung dia, putusan dalam perkara ini sudah final (inkrah). Tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali, MA setidaknya mengurai dua hal secara eksplisit.

Pertama, menolak permohonan Yayasan Melati, di mana menurut MA, baik secara judex facti maupun judex juris, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapannya. Kedua, MA menegaskan bahwa pemegang hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai. Karena itu, SK gubernur 180/K.745/2014 yang mencabut status pinjam pakai Yayasan Melati itu, sudah sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya, berdasarkan putusan kasasi dan peninjauan kembali itu, semestinya Yayasan Melati yang dipersilakan angkat kaki dari lokasi itu, bukan pihak SMA 10. Sebab secara hukum, pemegang hak pakai tanah adalah Pemprov Kaltim. Dalam posisi ini, seharusnya Pemprov Kaltim memberikan prioritas penggunaan lokasi dan fasilitas kepada SMA 10. “Mengingat urgensinya sebagai sarana pendidikan. Tapi anehnya, kenapa justru pihak Yayasan Melati yang bersikeras memindahkan sekolah dari lokasi, bahkan dengan cara yang diduga merusak fasilitas sekolah?” kata dosen yang akrab disapa Castro itu.

Castro menuturkan, pengerusakan terhadap fasilitas di SMA 10 dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni. Bisa disangkakan dengan delik pidana pengerusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan. “Jadi untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan. Sebab tiada seorang pun diperbolehkan merusak barang orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang merupakan miliki publik. Mendiamkan peristiwa ini, justru akan menjadi preseden buruk ke depannya,” katanya.

Pria berkacamata ini juga menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang cenderung diam. “Sebagai pemegang hak pakai tanah, harusnya pemprov mengambil alih kendali. Termasuk menghalangi serta mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak aset dan fasilitas milik negara. Kecuali memang pemprov tidak memiliki kepedulian sama sekali terhadap perkara yang menimpa SMA 10 ini. Perkara ini tidak hanya tanah dan aset, tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kaltim, masa depan anak-anak kita semua,” jelasnya. (riz/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria