Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera dimulai. Saat ini kelima tersangka sudah tiba di lokasi pertama yakni di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka menumpangi kendaraan taktis Brimob yang berbeda. Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Selanjutnya Putri Candrawathi juga tiba. Adapun 3 tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiualias Bharada, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf datang menggunakan kendaraan sama. Turut hadir dari LPSK mendampingi Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 28 adegan yang akan diperagakan Ferdy Sambo Cs hari ini. “Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan,” kata Dedi di lokasi, Selasa (30/8).
Dengan rincian, 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4,7, dan 8 di lokasi Magelang. Lokasi Magelang sendiri bakal digantikan dengan tempat lain untuk menggelar rekonstruksi.
Lalu, lokasi Saguling ada 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J. “Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyal 27 adegan terkait peristiw pembunuhan Brigadir J,” jelas Dedi.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus. Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding.
DIGELAR RUMAH
Rekonstruksi ulang kejadian Magelang dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dilangsungkan di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat berada di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
“Kalau yang di Magelang kita siapkan lokasi yang lain. Kita udah siapkan lokasinya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/8).
Dedi tidak merincikan lebih lanjut terkait alasan rekonstruksi di rumah Sambo di Magelang tidak langsung dilakukan di tempat tersebut. Rekonstruksi kejadian di Magelang akan dilakukan di sebuah aula di samping rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III.
Terlihat polisi sudah menyiapkan berbagai properti untuk mendukung jalannya rekonstruksi agar sebisa mungkin mirip dengan rumah Sambo di Magelang. “Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan,” jelas Dedi.
Sebelumnya, diketahui lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Sebagai eksekutor penembak adalah Bharada E. (**)