Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Pengeroyok Kades Muara Muntai Ilir Bakal Ditetapkan Tersangka

Redaksi • Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
Rumah Kades Muara Muntai Ilir yang turut dirusak oleh sekelompok orang kini dijaga aparat kepolisian. (IST)
Rumah Kades Muara Muntai Ilir yang turut dirusak oleh sekelompok orang kini dijaga aparat kepolisian. (IST)

Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, dan Direktur Bumdes, Kasdi Iskandar, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) lalu.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas ketiga calon tersangka. Penetapan resmi akan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan di Polres Kutai Kartanegara (Kukar), dan telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum korban pada Selasa pagi (17/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda I Putu Rinda, menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan kasus kini naik ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Saat ini kami masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ujarnya. Ketiga calon tersangka disebut kooperatif sejak awal proses penyelidikan kasus penyerangan, pengeroyokan, dan perusakan tersebut berlangsung.

“Dalam waktu dekat, mereka akan kembali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas Putu.

Secara terpisah, kuasa hukum Kades dan Direktur Bumdes, Laura Anzani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi penetapan calon tersangka tersebut kepada penyidik Polres Kukar. “Namun nantinya tetap akan diteliti kembali oleh jaksa di Kejari Kukar. Karena berdasarkan bukti yang kami serahkan, ada lima pelaku. Tiga di antaranya yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Laura.

Ia juga menyebutkan bahwa kehadirannya saat gelar perkara dilakukan adalah untuk mendampingi Kades dan Direktur Bumdes dalam penandatanganan berkas pemeriksaan. “Saat itu saya mengonfirmasi langsung ke Kanit terkait penetapan ketiga tersangka tersebut,” pungkasnya. (oke/beb)

 

Editor : Indra Zakaria