PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan bakal menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tahun depan.
Di antaranya, untuk petani, nelayan, kalangan disabilitas, UMKM, dan buruh harian lepas.
Baca Juga: Pantai Manggar Targetkan 50 Ribu Pengunjung Selama Libur Nataru
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Ani Mufaidah mengatakan, pihaknya memberikan bantuan dalam bentuk dua premi.
Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program ini untuk pekerja sektor mandiri. Bukan pengusaha yang memiliki toko atau karyawan.
Misalnya kuli bangunan yang bukan kerja sama perusahaan. Jadi buruh harian yang tidak punya pekerjaan tetap.
Mereka yang bekerja secara harian dan tidak terikat dengan perusahaan.
Baca Juga: Bapak-Anak Serang Tetangga di Samarinda, Satu Tewas, Ini Kronologi dari Kepolisian
Contoh lain yang masuk dalam tanggungan seperti pedagang bakso dan usaha kecil lainnya.
Ada pun data penerima manfaat melalui kecamatan.
Pendaftaraan atau pendataan dari kelurahan tempat tinggal calon peserta.
“Kuota peserta program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini terbatas untuk 8.000 orang,” katanya.
Apabila jumlah sudah mencapai kuota, pendaftaran segera tutup.
Baca Juga: Viral Dugaan Pencabulan Balita di Balikpapan, Polda Kaltim Lakukan Pendalaman
Dia berharap, program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mampu membantu pekerja rentan di Kota Beriman mendapat perlindungan.
Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan meminimalisasi risiko sosial akibat kecelakaan kerja atau kehilangan anggota keluarga.
Program ini akan berjalan ketika peraturan wali kota (perwali) sudah terbit.
Baca Juga: Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:
“Itu menjadi dasar hukum pelaksanaan program. Kini masih menunggu persetujuan dan regulasi. Ditargetkan akan berjalan lancar dan efektif mulai tahun depan,” ujarnya. (gel/far)