• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan, Selama Ramadan Durasi Belajar Bocah SD Hanya 120 Menit

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi bocah SD
Ilustrasi bocah SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan tengah merampungkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal sekolah bagi siswa SD dan SMP selama Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini mengikuti keputusan Kementerian Pendidikan yang tidak secara otomatis meliburkan kegiatan pembelajaran selama bulan puasa. Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan bahwa dalam SE tersebut akan diatur jadwal libur sebelum Ramadan serta libur Lebaran.

Baca Juga: Langkah Lengkap Pemprov Atasi Banjir Samarinda, Ternyata Tak Cukup Hanya Normalisasi

"Yang pasti di SE itu ada libur sebelum bulan puasa dan libur Lebaran," ujarnya. Selain itu, durasi belajar siswa juga akan dipersingkat guna menyesuaikan kondisi selama Ramadan. Untuk jenjang SD, durasi belajar dikurangi menjadi sekitar 120 menit per hari, sementara untuk SMP masih dalam tahap penyusunan.

"Yang kami kurangi adalah durasi belajar di sekolah. Untuk SMP, masih kami susun, tapi biasanya kalau masuk sekolahnya jam 07.30 Wita, akan diubah menjadi 08.30 Wita," jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa SE terkait jadwal sekolah selama Ramadan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Nanti kalau SE sudah selesai, pasti segera diedarkan. Surat Edarannya minggu ini akan keluar," tuturnya.

Selain perubahan jadwal, Disdikbud juga akan menambahkan kegiatan keagamaan bagi siswa selama Ramadan. Program ini bertujuan untuk membentuk karakter anak-anak agar lebih baik dan mendalami nilai-nilai keislaman.

"Saat belajar di bulan puasa juga diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti tadarus dan sebagainya," ucapnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengesampingkan kewajiban belajar di sekolah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X