Pembangunan apartemen Green Valley 2 di Kota Balikpapan terus menjadi sorotan, terutama dari Komisi III DPRD Balikpapan. Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses perizinan sebelum proyek tersebut dapat dilanjutkan.
“Kami memastikan bahwa seluruh perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekitar,” ujar H Yusri, pada Rabu (4/3/2025) lalu.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kaltim Minta PSU di Kukar dan Mahulu Harus Bebas dari Kesalahan
Pengembang diberi waktu dua bulan untuk melengkapi dokumen perizinan yang masih kurang. Namun, hingga kini, terdapat beberapa kendala, terutama terkait masalah legalitas tanah yang digunakan untuk proyek tersebut. Meskipun pengembang mengklaim telah mengajukan izin sembilan bulan yang lalu, prosesnya masih terhambat.
Selain itu, munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua RT dalam dokumen perizinan menjadi perhatian. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan proyek. Beberapa RT mengaku belum menerima sosialisasi resmi terkait pembangunan apartemen ini, yang menyebabkan protes dari warga.
Baca Juga: DPRD Usul, Lantai 2 dan 3 Pasar Pandansari Dijadikan Wadah Hiburan
Menanggapi berbagai masalah tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang serta dinas terkait, seperti Disperkim, DPU, dan DLH. RDP ini bertujuan untuk mencari solusi atas hambatan yang ada dan memastikan perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan.
H Yusri menambahkan, pengembang akan dipanggil kembali setelah melengkapi dokumen yang masih kurang. “Kemungkinan besar bulan depan kami akan mengadakan RDP kembali. Dinas terkait juga akan membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengembang,” jelasnya.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan Green Valley 2 berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa merugikan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan proyek ini bisa berlangsung secara transparan dan sesuai aturan. (ato/han)