“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Ini membuktikan sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba,” tegasnya. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mencakup Pasal 114, 112, 131, dan 132. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.(rif/ono)