BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyediakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa program BPJS gratis ini dikhususkan bagi warga Balikpapan yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
“Lewat QnA bersama Dinas Sosial Kota Balikpapan, kami akan membahas pertanyaan-pertanyaan paling sering muncul seputar BPJS gratis dari Pemkot Balikpapan — mulai dari siapa yang berhak, bagaimana cara mendaftar, hingga apa saja syarat yang harus dipenuhi,” ujar Edy saat diwawancarai Balikpapan Pos.
Kriteria Penerima Harus Terdaftar DTKS
Edy menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk semua warga, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Penerima BPJS gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Beberapa kriteria yang termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dari Pemkot antara lain:
Warga yang tidak mampu secara ekonomi.
Tidak memiliki pekerjaan tetap.
Lansia yang tidak memiliki penghasilan.
Penyandang disabilitas.
Korban PHK atau dampak bencana yang menyebabkan kehilangan mata pencaharian.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Untuk bisa memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan gratis ini, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: