• Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Gratis Pemkot Balikpapan Tetap Ada, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Warga Miskin

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:45 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan

KTP dan KK Kota Balikpapan.

Terdaftar di DTKS atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Belum menjadi peserta BPJS Mandiri aktif.

Tidak ditanggung oleh instansi lain (perusahaan/pemerintah pusat).

Warga yang ingin mengajukan diri bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Datang ke kelurahan setempat untuk mengajukan SKTM atau memastikan status DTKS.

Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Dinas Sosial.

Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Berkas akan diverifikasi oleh petugas dan diajukan ke Dinsos.

Setelah disetujui, Dinsos akan mengusulkan peserta ke BPJS Kesehatan.

Edy mengimbau warga Balikpapan yang merasa berhak segera memanfaatkan fasilitas ini demi menjamin akses kesehatan yang layak.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X