• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Belum Keluarkan Keppres Pemdasus IKN, Otorita Masih Ngantor di Balikpapan

Photo Author
- Selasa, 16 April 2024 | 08:47 WIB
Titik nol IKN Nusantara. (Antara)
Titik nol IKN Nusantara. (Antara)

 

 

 

Dari 38 kementerian dan lembaga, sebanyak 25 instansi telah siap pindah ke IKN. Para ASN di instansi itu diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir. Karena belum tersedia dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

 

JALANNYA Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu keputusan presiden. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), penyelenggaraan Pemdasus di IKN baru bisa dilaksanakan setelah adanya keputusan presiden (Keppres). Pun demikian dengan kedudukan Nusantara sebagai ibu kota negara yang menggantikan Jakarta. 

Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) UU IKN, menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara. Dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden. Lalu pada Pasal 39 Ayat (2) UU IKN, Otorita IKN mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sejak tanggal penetapan pemindahan ibu kota negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Mei, OIKN SIapkan Groundbreaking Tahap 6

“Kita tunggu presiden. Pada waktunya, kami di Otorita IKN itu akan menjadi pemdasus. Dan pada waktu itu kita juga dideklarasikan sebagai ibu kota negara,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono kepada Kaltim Post belum lama ini. Sambil menunggu terbitnya keppres mengenai pemindahan ibu kota negara ke IKN dan beroperasinya pemdasus, Bambang menyebut pihaknya akan lebih banyak melaksanakan aktivitas di IKN. Maupun di Balikpapan yang menjadi daerah mitra IKN. Pasalnya, balai kota atau city hall yang menjadi Kantor Otorita IKN saat ini masih dalam tahapan pembangunan. Baru rampung secara bertahap pada Desember 2024.

“Mulai 1 Mei, kami akan lebih banyak beroperasi di IKN. Tapi sementara tentunya, kami akan banyak melaksanakan aktivitas di Balikpapan. Karena city hall jadinya baru Desember (2024). Makanya secara bertahap kita ke sana (IKN),” jelas dia. Sebagai informasi, bangunan kantor Otorita IKN ditargetkan rampung secara bertahap pada Desember 2024. Pada tahap pertama pembangunan, yang diselesaikan adalah gedung kantor utama dan data center. Data center inilah yang akan menjadi pusat kendali smart city atau kota cerdas di IKN.

 Nantinya, sebelum Kantor Otorita IKN selesai pada Desember 2024, pihaknya akan membangun posko sementara di kawasan hunian pekerja konstruksi (HPK). “Akan ada command center yang lebih sederhana di situ. Untuk memajukan manajemen. Bulan Juli, kami akan memakai salah satu tower yang sudah selesai. Dengan mengintegrasikan smart command center. Dan setelah gedungnya jadi, mulai tahun depan 2025, kita beroperasi sebagai layaknya kota cerdas,” kata Bambang dalam kegiatan groundbreaking Kantor Otorita IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Januari lalu. 

Untuk diketahui, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 547,98 miliar untuk membangun city hall atau balai kota yang menjadi kantor operasional Otorita IKN ini. Diharapkan pada Agustus 2024, sudah mulai berdiri konstruksi bangunan, bersamaan dengan kepindahan presiden untuk berkantor di istana negara. Pada bagian lain, perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap telah masuk dalam Tahap I Pembangunan Ibu Kota Negara 2022-2024. Kloter awal dari para ASN ini akan mulai mengisi kantor pemerintahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN pada paruh kedua 2024.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, sebanyak 2.505 ASN dari 25 instansi siap dipindah ke IKN. Menurut Haryomo, dari 38 kementerian dan lembaga, sebanyak 25 instansi telah siap pindah ke IKN. Kesiapan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kriteria pemindahan ASN ke Nusantara ini telah dilakukan melalui penilaian potensi dan kompetensi dari BKN. Pihak BKN sendiri telah melakukan penilaian kompetensi sejak 2022.

“Sehingga, nanti hasil dari penilaian kompetensi itu akan kita sampaikan ke Menteri PANRB untuk dijadikan dasar kebijakan dalam memproses mempercepat pemindahan IKN ini,” kata Haryomo dalam keterangan pers Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Rabu (20/3) lalu. Dijelaskan para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut. Jabatan ASN itu terdiri dari empat jenjang, di antaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X