• Senin, 22 Desember 2025

Aturan untuk Pemda Khusus IKN Diterbitkan di Era Presiden Prabowo

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 13:35 WIB
MEGA PROYEK:Pembangunan proyek IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres menjelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024. (FOTO:ISTIMEWA)
MEGA PROYEK:Pembangunan proyek IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres menjelang HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024. (FOTO:ISTIMEWA)

Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memproyeksikan Keputusan Presiden (Keppres) menetapkan IKN sebagai Pemda Khusus (Pemdasus) baru bisa diterbitkan pasca Pemerintahan Jokowi lengser.

"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak, tapi pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7) malam.

Basuki menjelaskan, pada tahap awal saat ini memang yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga Keppres Pemdasus IKN kemungkinan diterbitkan pada Pemerintahan Prabowo - Gibran.  "Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," sambungnya.

Baca Juga: Transportasi yang Diwacanakan Beroperasi di IKN; Taksi Terbang yang Tak Kunjung Ujicoba

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.

"Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya," lanjut Basuki. Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru yang tertuang dalam 23 Tahun 2023 tentang IKN. Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. 

Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," kata Suharso (23/3).(net/vie)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X