• Senin, 22 Desember 2025

Setelah Ada IKN, Penajam Paser Utara Diusulkan Mekar Jadi Tujuh Kecamatan  

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 08:10 WIB
WILAYAH: Pelabuhan Kelotok di Kecamatan Penajam menjadi salah satu jalan masuk ke PPU.   (ARI ARIEF/KALTIM POST)
WILAYAH: Pelabuhan Kelotok di Kecamatan Penajam menjadi salah satu jalan masuk ke PPU. (ARI ARIEF/KALTIM POST)

PROKAL.CO, PENAJAM-Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diusulkan dimekarkan menjadi tujuh kecamatan. Usulan ini sudah mencuat sejak 2023 lalu.

Saat itu, rencana tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Sodikin pada medio September 2023.

 

Baca Juga: Culture Shock di Penajam Paser Utara, Kabupaten Penyangga Ibu Kota Nusantara

Ini setelah Kecamatan Sepaku di PPU masuk menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang IKN tertanggal 15 Februari 2022.

Diketahui, sebelumnya PPU memiliki empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu, dan Kecamatan Sepaku.

Baca Juga: Polda Kaltim Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Samarinda

Ke depan diusulkan PPU bakal memiliki tujuh kecamatan. Yakni, tiga kecamatan lama, Penajam, Waru, dan Babulu. Ditambah empat kecamatan baru dari hasil memekarkan tiga kecamatan lama.

Yakni, pemekaran dari Kecamatan Babulu bernama Sebakung Buen, dengan ibu kota kecamatan di Sebakung Jaya, dan memiliki banyak desa yang berada di dalam dan sekitar Rawa Sebakung.

Baca Juga: Belajar Program Makan Siang Bergizi dari Jepang yang Sudah Dimulai Sejak Ratusan Tahun Lalu  

Kemudian, Kecamatan Penajam, dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Trans Pesisir yang membawahi Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan sekitarnya.

Kecamatan Pesisir Selatan yang membawahi Kelurahan Tanjung Jumlai dan sekitarnya. Serta Kecamatan Buen Kesong yang membawahi Kelurahan Sepan, Sotek, dan Riko. (*)

  

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X