Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Pemkot Balikpapan Beri Stimulus PBB hingga 90 Persen
Lurah Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Ommar Mildat, Rabu (20/8/2025) mengatakan, ia salah satu pihak di PPU yang menerima surat tersebut. Ia mendengar informasi bahwa penerapan larangan sementara itu akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Jumat, 15 Agustus kemarin ada lakalantas info dari pak babinsa saya, jadi keluar pelarangan hal ini,” kata Ommar Mildat. (far)
ARI ARIEF