internasional

Jepang Siapkan Kenaikan Biaya Besar untuk Wisatawan Asing, Ada Pajak Keberangkatan dan Visa Dinaikkan

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi pemerintah Jepang akan naikkan biaya visa mulai 2026. (Instagram @interwebly)

TOKYO — Pemerintah Jepang tengah bersiap melakukan perubahan besar terhadap kebijakan biaya yang dibebankan kepada warga negara asing (WNA). Langkah ini mencakup kenaikan signifikan pada pajak keberangkatan di bandara, penyesuaian biaya visa, hingga penerapan sistem pra-penyaringan baru.

Kebijakan ini diklaim sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal negara tanpa membebani rakyat Jepang sendiri.

Dilansir dari Asahi Shimbun (18/10), pemerintah Jepang berencana menaikkan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wisatawan dan warga asing. Kebijakan ini juga mencakup penambahan biaya baru untuk pra-penyaringan masuk melalui sistem Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2028.

Pajak Keberangkatan Diubah Setara Standar Internasional

Rencana kenaikan pajak keberangkatan (departure tax) ditargetkan berlaku mulai tahun fiskal 2026. Saat ini, setiap penumpang internasional di Jepang dikenakan pajak sebesar 1.000 yen (sekitar Rp112 ribu).

Pemerintah berencana menyesuaikan tarif itu agar sejalan dengan standar internasional, seperti di Amerika Serikat yang mencapai 3.300 yen (sekitar Rp372 ribu).

Langkah serupa juga diterapkan untuk biaya visa. Biaya visa Jepang belum pernah berubah sejak 1978, masih di kisaran 3.000 yen (sekitar Rp338 ribu). Angka ini dinilai jauh di bawah tarif negara-negara Barat yang bisa mencapai 16.000 hingga 28.000 yen. Pemerintah menilai penyesuaian ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Target Pendapatan dan Peringatan Pakar

Selain untuk menyeimbangkan fiskal, pemerintah juga mencari sumber dana baru untuk mendukung kebijakan sosial, termasuk perluasan biaya sekolah menengah atas gratis dan penghapusan pajak bensin sementara. Menurut perkiraan, kebijakan baru ini bisa menghasilkan pemasukan hingga 300 miliar yen (sekitar Rp33 ribu triliun) per tahun.

Meski dianggap wajar, sejumlah pakar memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Profesor Keuangan Publik Universitas Meiji, Hideaki Tanaka, menegaskan bahwa kenaikan biaya sebaiknya tidak sampai menghambat pertukaran internasional dan arus wisatawan asing yang berkontribusi besar pada ekonomi Jepang. (*)

Terkini