• Minggu, 21 Desember 2025

Sekarang Anak 13 Tahun Boleh Berangkat Haji, Begini Kata MUI

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 11:45 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji

JAKARTA – Dalam Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah terbaru, syarat usia minimal seseorang yang diperbolehkan mendaftar haji kini resmi turun dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Aturan baru ini disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menilai ketentuan baru yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tersebut selaras dengan syarat syariat mengenai kematangan ibadah, sekaligus memberikan waktu lebih panjang bagi calon jemaah usia muda untuk mempersiapkan diri menghadapi realitas antrean haji yang panjang di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa syarat sah haji secara syariat pada dasarnya adalah akil balig, mampu membayar ongkos haji, serta memiliki fisik yang kuat.

"Umur 13 tahun itu rata-rata diongkosin oleh orang tuanya karena belum bekerja, dan ketika dibayarin orang lain tetap sah hajinya," ujar Cholil saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/12/2025).

Cholil menilai, penentuan usia 13 tahun ini justru membantu calon jemaah menyesuaikan diri dengan realitas antrean haji yang sangat panjang. Dengan masa tunggu yang diperkirakan rata-rata mencapai 26 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada usia 13 tahun diperkirakan baru berangkat pada usia sekitar 39 tahun.

"Antrean panjang itu tidak masalah bagi usia muda sehingga lebih banyak waktu untuk belajar manasik," tegasnya. "Jadi penentuan 13 tahun itu sah secara syara’," pungkas Cholil.

Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Bogor, Indra Karmawan, menambahkan, perubahan batas minimal usia dari 18 tahun menjadi 13 tahun dinilai sudah memenuhi syarat akil balig sesuai ketentuan syariah dan kebutuhan teknis penyelenggaraan haji.


Indra Karmawan juga menjelaskan, calon jemaah berusia 13 tahun kini dapat menerima limpahan porsi haji dari keluarga kandung yang berhalangan berangkat karena alasan kesehatan yang tidak memenuhi syarat istitaah (kemampuan) kesehatan.

Peraturan Pemerintah Arab Saudi memang semakin memperketat syarat istitaah kesehatan. Penyakit seperti jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru, dan gangguan saraf kepala dapat menyebabkan jemaah dinyatakan tidak istitaah.

“Penyakit jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru, gangguan saraf kepala tidak bisa istitaah. Jadi dilimpahkan ke yang usia 13 tahun tadi,” jelasnya, dikutip dari Radar Bogor.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X