internasional

Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong: Dua PMI Meninggal Dunia, Kemlu dan KJRI Langsung Bertindak

Jumat, 28 November 2025 | 19:02 WIB
Seorang warga Hongkong, Wong (71) menyebut istrinya masih terjebak di dalam Wang Fuk Court saat terjadi kebakaran di Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11). ( Tyrone Siu/Reuters)

 

TAI PO, HONG KONG – Kebakaran dahsyat yang melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (27/11) waktu setempat, dipastikan menelan korban jiwa dari Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi dua WNI meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka akibat insiden mematikan tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl, mengatakan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan identitas dan kondisi para korban.

“Hingga kini tercatat dua WNI meninggal dan dua lainnya terluka. Semuanya pekerja migran sektor domestik,” ujar Nabyl, Kamis, 27 November 2025.

Api Berkobar 16 Jam, Korban Tewas Capai 44 Orang
Kebakaran yang melanda kawasan Wang Fuk Court disebut menjadi salah satu insiden terburuk dalam beberapa tahun terakhir di Hong Kong. Api berkobar hebat, melahap perancah bambu yang menyelimuti sedikitnya tiga blok apartemen, sebelum merembet cepat ke unit-unit hunian lainnya.

Berdasarkan data terbaru otoritas Hong Kong, kebakaran yang berlangsung lebih dari 16 jam ini telah menyebabkan jumlah korban tewas mencapai 44 orang. Sementara itu, 279 penghuni lain masih belum diketahui nasibnya hingga Kamis pagi.

Otoritas Hong Kong merinci, 40 korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan empat lainnya wafat setelah dilarikan ke rumah sakit. Sebanyak 66 korban luka telah menjalani perawatan, dengan 17 di antaranya dalam kondisi kritis.

KJRI Siapkan Repatriasi dan Bantuan Logistik
KJRI Hong Kong saat ini telah mengambil langkah penanganan lanjutan bagi para WNI yang terdampak.

Pendampingan: KJRI menyiapkan tempat penampungan sementara serta bantuan logistik di gedung KJRI bagi WNI terdampak.

Keluarga Korban: Kontak dengan keluarga korban telah dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan informasi awal mengenai penanganan berikutnya.

Repatriasi: Upaya pengurusan hak-hak korban serta repatriasi jenazah sedang dikoordinasikan secara intensif dengan otoritas lokal dan agen ketenagakerjaan terkait.

“Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan,” tutup Nabyl, memastikan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut akan diperjuangkan dan dipenuhi. (*)

Terkini