• Senin, 22 Desember 2025

Warga Transmigran di PPU Menanti Sejak 1993, Disnakertrans Runut Ratusan SHM

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 14:00 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) sedang berusaha menyelesaikan masalah yang menyebabkan ratusan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, PPU, belum diterima sejak 1993.

PENAJAM-Menurut pencatatan Disnakertrans PPU, terdapat dua jenis SHM yang dimiliki warga transmigrasi. Pertama, SHM berstempel warna merah yang secara formal tak dapat diperjualbelikan.

Kedua, SHM berstempel warna hitam karena sudah diurus balik nama. Ada juga yang berstempel warna hitam dan sudah diperjualbelikan, sehingga ada yang sudah balik nama dan ada juga yang belum.

“Melihat persoalan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Sepaku sejak 1993, kemungkinan besar adalah SHM yang berstempel warna merah. Disnakertrans PPU telah merunut, pemetaan dan memasukkan problem ini menjadi program kerja untuk mencari solusinya,” kata Marjani, kepala Disnakertrans PPU, saat dihubungi Kaltim Post, Senin (6/5).

Masalah SHM ini telah dilaporkan berulang kali di media cetak ini sejak tahun lalu, tetapi belum ada penyelesaian yang definitif.

Di Sepaku, PPU, ada delapan desa dengan akumulasi 980 SHM yang belum diterima warganya sejak 1993, terdiri dari Desa Bukit Raya (493 bidang), Desa Argo Mulyo (229 bidang), Desa Semoi II (26 bidang), Desa Suko Mulyo (123 bidang).

Lalu Desa Wonosari (20 bidang), Desa Sukaraja (44 bidang), Desa Tengin Baru (26 bidang), sehingga totalnya mencapai 961 bidang. Ada bidang lain yang teridentifikasi sampai jumlahnya mencapai 980 bidang.

Permasalahan ratusan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, PPU sejak 1993, terungkap dalam zoom meeting yang diadakan pada 3 September 2020.

Zoom meeting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Disnakertrans Kaltim dan PPU, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU, pejabat eselon III dan IV Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Tim Geografi Information System (GIS) Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), kepala desa terkait, beserta staf dari pusat maupun daerah. Pertemuan ini membahas tentang upaya penyelesaian persoalan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Sepaku.

Marjani, Senin (6/5) mengatakan segera menghubungi para kepala desa terkait di Sepaku, termasuk camat, untuk membahas masalah yang sedang dihadapi. Dengan begitu, katanya,  timnya segera mengetahui dan sekaligus menemukan solusi. “Meskipun kemudian diketahui bahwa masalah ini berada di lingkup Disnakertrans Kaltim, kami tetap berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini hingga SHM yang menjadi hak warga transmigrasi itu dapat mereka terima,” tuturnya.

Data media ini, selain di Sepaku, terdapat 120 SHM warga transmigrasi Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU 1979 juga mengalami nasib sama. Jumlah ini, 10 SHM di antaranya berhasil diurus oleh Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) PPU dan diterima oleh warga berhak. Organisasi ini berharap keterlibatan pemerintah daerah untuk mengatasi problem ini agar segera tuntas secara keseluruhannya. (Rie/adv/pro) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X