• Senin, 22 Desember 2025

Tutup Tambang, Warga Dipolisikan, Perusahaan Bantah Mengkriminalisasi, Sebut Sebagai Efek Jera

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:05 WIB
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.

Seorang warga Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Jumarding (47), tengah menanti putusan final Pegadilan Negeri (PN) Tenggarong pada 13 Mei mendatang atas perkara hukum yang tengah menjerat dirinya.

Jumarding menyadari dengan benar perkara hukum atas tuduhan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan batu bara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang beroperasi di Anggana, sebenarnya tidak mendasar bahkan terkesan dipaksakan.

Namun Jumarding pun tak memiliki daya untuk melawan, karena dia sadar hanya bisa berjuang bersama keluarga melawan korporat yang dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki nama besar.

Baca Juga: Gagal Menang Lawan Salernitana, Juventus Dipastikan Lolos UCL

Namun Jumarding tidak putus asa. Dia tetap berupaya membuktikan bahwa bentuk mengkriminalisasi dirinya itu salah dengan tetap menyuarakan kebenaran dan fakta-fakta yang diungkapkannya bersama dengan kuasa hukumnya, Zainal Mutakim selama proses persidangan.

Kepada awak media, Zainal membeberkan, perkara hukum yang menjerat kliennya itu berawal dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT SKN pada 2022 di lahan yang telah dibebaskan.


Namun setelah setahun berjalan tepatnya Maret 2023, situasi lapangan yang digarap PT SKN menjadi berbeda lantaran eksplorasi juga dilakukan hingga ke lahan milik Junarding yang belum dibebaskan. 

"PT SKN sudah melakukan land clearing (pembukaan lahan), membuang air asam (limbah), membuang overburden (lapisan batuan penutup), dan membuat lubang yang curam dengan kedalaman sekira 30 meter lebih tepat di batas lahan milik bapak Jumarding.

Semua itu dilakukan tanpa seizin klien kami dan adanya koordinasi sebelumnya," papar Zainal, yang merupakan bagian dari Konsultan Hukum JMJ dan Partner.

Tentu yang dilakukan PT SKN tak dapat diterima Jumarding dan keluarga. Apalagi berkaca dari pengalaman, Jumarding pernah kecewa karena secara terpaksa harus melepas 3 hektare kebun sawit miliknya kepada PT SKN dengan harga yang sangat murah.

"Karena tahu kegiatan penambangan PT SKN sudah masuk ke lahannya, bapak Jumarding dan keluarganya datang ke lokasi dengan maksud ingin memberi tahu serta meminta kegiatan penambangan dihentikan sementara," ucap Zainal.

Alasan Jumarding dan keluarga meminta kegiatan penambangan berhenti sementara tak lain agar PT SKN dapat menyelesaikan terlebih dahulu pembebasan lahan sebelum melanjutkan penambangan.

"Tetapi mereka (PT SKN) seperti acuh. Meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetap saja tidak ada kesepakatan," ujar Zainal.

Keputusan Junarding untuk bersikap lembut terhadap PT SKN ternyata berbuntut pelaporan atas dirinya di Polres Kukar pada Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X