• Senin, 22 Desember 2025

Tutup Tambang, Warga Dipolisikan, Perusahaan Bantah Mengkriminalisasi, Sebut Sebagai Efek Jera

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:05 WIB
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.

"Dan April 2023 dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada bapak Jumarding. Kemudian pada Mei 2023 kami putuskan membuat laporan balik juga di Polres Kukar atas tuduhan penyerobotan lahan," kata Zainal.

Namun Zainal heran laporan balik yang dialamatkan ke PT SKN itu tidak kunjung beres, sedangkan perkara yang menimpa Jumarding terus bergulir bahkan hingga hampir tamat.

"Yang saya dengar langsung alasannya penyidik masih menunggu dari pihak KLHK Kukar untuk turun ke lokasi, terkait dengan dampak lingkungannya," sesal Zainal.

Terlepas dari laporan balik tersebut, Zainal menyatakan dirinya dan timnya berusaha tetap fokus agar Jumarding bebas dari segala tuntutan.

"Kami berharap majelis hakim agar dapat memperhatikan aspek dari segi pembuktian yang disampaikan di pengadilan.

Sebenarnya dari bukti pihak pelapor tidak kuat dan apa yang dilakukan klien kami itu memperjuangkan hak dia," tandasnya.

Baca Juga: Kabarkan e-Monev dan Program Lainnya, Komisi Informasi Kaltim Bertemu Sekda Kukar

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Operasional PT SKN, Bambang Sambio, secara tegas membantah adanya upaya perusahaan mengkriminalisasi Jumarding, yang dinilai justru telah menyebabkan timbulnya kerugian bagi perusahaan.

"Perusahaan (PT SKN) kerja sesuai SOP tambang. Lahan itu seluas 22 hektare sudah kami bebaskan dan suratnya pun sudah kami pegang.

Saat kami mulai pengerjaan dia (Jumarding, Red) klaim tanahnya terganggu. Kalau tanahnya terganggu ayo kita ke desa dan kecamatan.

Tunjukkan surat yang dimiliki, karena kami juga pegang surat," beber Bambang. Bambang memaparkan, tanah yang sudah menjadi milik PT SKN itu dibeli dari saudara-saudara Jumarding. Karena menurut Bambang di RT 10, Anggana seluruh warganya adalah masih saudara.

"Keluarga besar. Kalau secara hukum surat tanah itu sudah sah dan telah saya perbarui sesuai dengan Pergub 2014 yang isinya apabila tidak diperbarui sama dengan tidak memiliki tanah apalagi tidak digarap. Hak tercabut," terang Bambang.

Karena tak ingin bermasalah dengan warga menjadi semakin runyam, sehingga berdampak pada aktivitas pertambangan, Bambang berinisiatif mengambil jalan tengah dengan datang ke Kecamatan Anggana dan telah difasilitasi sebanyak 2 kali.

"Setelah itu penentuan di kantor desa dan dihadiri seluruh camat, kapolsek, danramil, babinsa, dan saudaranya," tutur Bambang.

Bambang pun tak mengelak dirinya sebagai pembeli tidak mengetahui tanah siapa yang dibeli. Namun seluruh tanah yang dibeli itu dipastikannya sudah memiliki surat yang sesuai dengan koordinat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X