• Senin, 22 Desember 2025

Tutup Tambang, Warga Dipolisikan, Perusahaan Bantah Mengkriminalisasi, Sebut Sebagai Efek Jera

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:05 WIB
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.
CARI KEADILAN. Zainal Mutakim (pakai topi) dan tim penasihat hukum Jumarding memperlihatkan foto lahan yang diklaim milik klieannya namun telah dirusak oleh tambang.

"Bahkan tanah tiga saudaranya sudah kami bebaskan. Kami lakukan pembebasan kepada Jumarding bukan karena itu adalah tanahnya, tetapi dia yang menyerobot tanah yang sudah kami beli. Karena ditanami. Seingat saya perusahaan kami keluar uang Rp 460 juta untuk ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang sudah ditanami," jelasnya.  

Tidak cukup hanya sampai disitu. Setelah ganti rugi atas tanam tumbuh terbayarkan dan aktivitas penambangan mulai berjalan, Bambang menyebut Jumarding kembali datang bersama dengan keluarganya.

"Dia bilang tanahnya kena, padahal bukan tanah dia asli tetapi tanahnya Rampe. Makanya suratnya juga atas nama Rampe. Kalau berdasarkan koordinat itu belum kena. Karena semua tanah itu 1998 sudah dipetakan oleh perusahaan kami juga, dan saya adalah generasi ke empat. Dari pertama sampai ketiga sudah ada peta dan koordinatnya," ucapnya.

Sebelum membawa masalah tersebut sampai ke proses hukum. Bambang mengatakan dirinya sering mengingatkan Jumarding, agar tidak menutup tambang.

"Prosedural kalau mau menutup. Datang ke RT datang ke kepolisian. Nanti dari kepolisian yang memasang police line. Bukan dia pasang-pasang sendiri tutup fasilitas kerja. Sementara kami kerja di tanah sendiri," geramnya.

Karena itulah lanjut Bambang, untuk menentukan benar tidaknya keabsahan surat yang dimiliki PT SKN maupun Jumarding, perusahaan kembali menghadirkan kecamatan, kepolisian, koramil ke lapangan.

"Dia juga diundang. Tetapi tidak datang. Kan aneh, karena yang bisa tahu ini tanah siapa berdasarkan surat adalah pemilik surat itu sendiri yaitu pemerintah," kesalnya.

Karena merasa Jumarding telah bertindak di luar nalar, akhirnya Bambang mengadukan Jumarding ke Polres Kukar.

"Yang mendasari kami melaporkan dia karena tindakannya yang menutup tambang. Kami kan bagi hasil dengan pemerintah. Selama empat hari kami tidak bisa bekerja, karena area tambang sesuai koordinat di patok, dipasang tali. Bayangkan berapa kerugian yang kami alami," ucapnya lagi.

Dibalik laporan itu Bambang menyebut, dari awal tak pernah terbesit dibenaknya untuk mempenjarakan warga yang ada di sekitar area tambang.

"Tetapi yang kami lakukan itu lebih kepada memberi efek jera, agar kedepan tidak ada lagi yang seperti ini," pungkasnya.(oke/beb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X