• Senin, 22 Desember 2025

“Pelantikan” dan Peralihan Kekuasaan

Photo Author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:12 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

(Keterangan Ahli Perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM)

Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat “pelantikan”. Hal ini disebutkan secara eksplisit, setidaknya dalam 2 norma hukum, yakni : Pertama, ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang menyebutkan bahwa, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Kedua, ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. 

Oleh karena itu, sebelum kepala daerah memangku jabatannya, terlebih dahulu harus dilantik dan diambil sumpah/janji. Persoalan kemudian muncul kembali dalam hal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU Nomor 8 Tahun 2024), dimana perhitungan periode masa jabatan dimulai sejak saat pelantikan. Dalam ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 tahun 2024, menyebutksan secara eksplisit bahwa, “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”.

Bagaimana sesungguhnya tafsir norma tersebut? Apakah frase “pelantikan” itu bermakna hitungan masa jabatan hanya berlaku terhadap jabatan-jabatan yang melalui proses pelantikan? Dan apakah jabatan-jabatan yang hanya melalui proses “pengukuhan”, tidak termasuk dalam periodesasi atau perhitungan masa jabatan? Keterangan ini hendak menjawab pertanyaan ini.

Memahami makna “Pelantikan

Ada 2 pertanyaan yang mesti dijawab untuk melekatkan konteks terhadap pelantikan kepala daerah ini. Pertama, apa makna pelantikan bagi kepala daerah? Dan Kedua, apa akibat hukum dari pelantikan kepala daerah ini? Kita bahas mengenai makna pelantikan terlebih dahulu agar kita semua punya kesamaan pandangan terhadapnya.

Secara etimologi, pelantikan dipahami sebagai proses, cara, perbuatan melantik[1]. Dimana melantik sendiri didefinisikan sebagai perbuatan untuk mengangkat (biasanya dengan mengucapkan sumpah dalam sebuah upacara); meresmikan[2]. Dalam black law dictionary, pelantikan dimaknai sebagai upacara formal melantik seseorang untuk menjabat; upacara formal memperkenalkan sesuatu untuk kepentingan umum; permulaan formal suatu periode waktu atau tindakan[3]. Sementara dalam cambridge dictionary, pelantikan diartikan sebagai tindakan resmi menempatkan seseorang pada posisi penting, atau upacara di mana hal ini dilakukan; tindakan sesuatu yang resmi mulai digunakan, yang menandi awal periode[4].

Dalam beragam referensi, pelantikan selalu berkaitan dengan 2 hal, yakni : Pertama, pelantikan pertanda terjadinya proses peralihan kekuasaan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru. Kedua, peralihan kekuasaan ini bermakna pejabat yang baru telah memulai menjalankan kekuasaannya. Legitimasi diperoleh berdasarkan peristiwa hukum yang disebut sebagai “pelantikan” ini.

Pada dasarnya, dalam sistem kekuasaan pemerintahan kita, hanya Kepala Daerah definitif, Wakil Kepala Daerah definitif, dan Penjabat Kepala Daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan.

Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X