[11] Lihat ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
[11] Lihat ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sumber: prokal.co