• Senin, 22 Desember 2025

Narasi Diskualifikasi Disebut Cederai Demokrasi, Edi-Rendi Tegaskan Kemenangan Sah di Pilkada Kukar 2024

Photo Author
Faroq Zamzami
- Minggu, 8 Desember 2024 | 14:36 WIB
BEBERKAN: Erwinsyah saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 7 Desember 2024.
BEBERKAN: Erwinsyah saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 7 Desember 2024.

PROKAL.CO, TENGGARONG- Pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin, meraih suara 68 persen pada pemilihan kepala daerah Kutai Kartanegara (Kukar). 

Sebuah capaian yang signifikan. 

Namun, kemenangan ini tidak berjalan mulus di tengah narasi gugatan yang terus digaungkan oleh salah satu pasangan calon yang lain.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru 2025


Isu diskualifikasi dan sengketa hukum mengemuka.

Narasi ini menjadi perhatian serius tim hukum Edi-Rendi yang menilai hal tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencederai esensi demokrasi.

Saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/12/2024), Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menegaskan semua tahapan pilkada telah berjalan sesuai aturan, mulai dari verifikasi administrasi hingga rekapitulasi suara.

Proses ini, kata Erwinsyah, sudah diuji melalui jalur hukum.

Baca Juga: Sebelum Dioperasikan, Terowongan Samarinda akan Diverifikasi KKTJ Kementerian PUPR

Termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang berakhir dengan penolakan gugatan dari pasangan calon nomor 03, Dendi-Alif pada 23 Oktober 2024.

“Gugatan mereka (paslon nomor 03) ditolak karena tidak memiliki legal standing. PT TUN menilai bahwa pasangan Dendi-Alif tidak dirugikan oleh keputusan KPUD,” ungkap Erwinsyah.

Tidak berhenti di situ, Dendi-Alif membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui jalur kasasi pada 7 November 2024.

Baca Juga: BRI Rayakan HUT ke-129 dengan 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & Leader Future Forum 2024

Namun, hasilnya tetap sama. MA menolak kasasi tersebut, menguatkan keputusan PT TUN yang menyatakan bahwa proses pilkada sudah sah dan sesuai hukum.

Erwinsyah juga menyoroti penyebaran narasi diskualifikasi yang dianggapnya berlebihan dan tidak berdasar.

Menurutnya, ada paslon lain yang kerap menggunakan dalil pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan framing, tanpa memperhatikan amar putusan yang menjadi dasar hukum.

“Amar putusan adalah hukum yang harus dijalankan, sementara dalil hanya pertimbangan hakim. Tetapi, dalam video yang beredar, narasi yang dibangun justru menggiring opini seolah-olah pasangan Edi-Rendi bisa didiskualifikasi,” tegas Erwinsyah.

Baca Juga: Yayasan D Diduga Selewengkan Donasi Palestina Rp 5,6 Miliar, Ini Kata Kapolresta Balikpapan 


Narasi ini, lanjutnya, tidak hanya menyudutkan pasangan petahana, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

Erwinsyah menyerukan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan edukasi yang benar.

Di tempat sama, M Suria Irfani, sekretaris Tim Pemenangan Edi-Rendi, menambahkan adalah hak konstitusional dari pason lain untuk melakukan upaya hukum mengugat apa yang mereka yakini kebenarannya.

Baca Juga: Untuk Tutupi Utang Judi Online Anaknya, Ibu Ini Gelapkan Uang Perusahaan

Tapi, kata dia, harap dihargai pula pilihan dari sekian ratus ribu atau 68 persen warga Kukar yang sudah menentukan pilihannya pada pasangan Edi-Rendi.

“Jangan cederai itu. Itulah pilihan terbaik dari warga. Persentase yang begitu jauh selisihnya seharusnya membuka mata kita semua kalau mayoritas warga masih ingin Edi-Rendi memimpin di periode kedua,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X