Judi online (judol) nampaknya sudah banyak merusak kehidupan masyarakat dari berbagai lapisan. Tidak hanya merusak pelakunya, namun pengaruh judol juga terbukti berimbas merusak keluarga dan orang lain. Salah satunya adalah seorang wanita paruh baya berinisial USW ditetapksan sebagai terdakwa usai ketahuan menggelapkan uang perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk menutupi utang-utang anaknya yang kecanduan judi online. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ita SH.
"Terdakwa USW didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, dan uangnya digunakan untuk menutupi utang-utang anaknya yang kecanduan judi online," ujar Ita.
USW sendiri sudah 32 tahun bekerja di perusahaan yang dirugikannya itu. Saat melakukan aksinya, USW menjabat sebagai kasi yang melakukan pembayaran gaji para karyawan, dan posisi itu dia gunakan untuk memanipulasi angka gaji para karyawan.
"Terdakwa melakukan mark up gaji para karyawan, dan ketika dilakukan audit barulah ketahuan perbuatan terdakwa," ujar salah satu saksi, GE yang merupakan rekan kerja terdakwa.
Terdakwa melakukan mark up gaji dari yang seharusnya selama tiga bulan. Namun meski singkat, terdakwa berhasil menggondol uang perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.
"Terdakwa melakukan mark up gaji tiga bulan, namun setiap bulan dia berhasil mengambil sekira Rp 500 juta sampai Rp 600 juta, sehingga totalnya Rp 1,6 miliar lebih uang perusahaan yang dia gelapkan," ucap saksi. (moe/cal)