PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Setelah pembahasan yang alot dengan semua unsur, Dewan Pengupahan Berau menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau.
Yakni, Rp 4.081.396.31 atau naik 6,5 persen sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut dirapatkan dalam pembahasan UMK tahun 2025 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Tips Wisata Aman ke Berau di Musim Hujan: Menentukan Waktu yang Tepat dan Waspada Bencana
Selanjutnya upah minimum sektoral kabupaten (UMKS) akan dibahas Jumat (13/12/2024).
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengungkapkan, kenaikan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Adapun unsur dewan pengupahan yang membahas kenaikan UMK kali ini terdiri dari Disnakertrans Berau, Apindo Berau, serikat pekerja, Badan Pusat Statisitik (BPS) Berau, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), hingga akademisi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 kenaikan UMK diatur sebanyak 6,5 persen, sama seperti kenaikan UMP. Efektifitas tersebut dibebernya berlaku pada 1 Januari 2025. Diakui Zulkifli pembahasan cukup dinamis.
Selanjutnya Dewan Pengupahan Berau dituntut untuk menyelesaikan pembasahan UMSK sebelum 15 Desember. Sehingga, pada 18 Desember nanti sudah dapat diumumkan oleh Gubernur Kaltim terkait kenaikan UMK di 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Baca Juga: Sultan Kutai Kartanegara Imbau Masyarakat Kaltim Hormati Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024
"Variabel penetapan UMK ada di dalam Permenaker. Yang menjadi solusi dalam menyikapi putusan MK yang menganulir aturan sebelumnya," jelasnya.
Meski diakuinya, dalam pembahasan kenaikan UMK tersebut diwarnai berbagai dinamika dari kalangan pengusaha dan serikat buruh. Namun, kenaikan 6,5 persen itu menjadi kewajiban yang harus dilakukan.
"Tentu setiap masukan selalu kita hargai. Tetapi yang namanya aturan, mau tidak mau harus kita ikuti," tegasnya.
Kendati begitu, selama ini Pemkab Berau dalam menetapkan UMK telah mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan UMK tahun 2024, Berau menjadi kabupaten yang memiliki UMK tertinggi se-Kalimantan Timur, yakni Rp 3.832.297. Berurut sejak 2022 yakni Rp 3.443.067 dan Rp 3.675.887 pada 2023.