Selanjutnya yang menjadi dinamika adalah pembahasan UMSK karena harus lebih tinggi dari besaran UMK. Untuk mencapai UMSK tentunya harus merampungkan pembahasan UMK terlebih dahulu.
“Sebagai pemerintah daerah kami tegak di tengah mewakili seluruh komponen, baik buruh atau perusahaan,” tuturnya.
Pihaknya juga sempat melakukan voting terbuka untuk mengetahui pendapat para unsur Dewan Pengupahan apakah sektor perkebunan layak masuk dalam pembahasan UMSK 2025. Sebab selama ini hanya sektor pertambangan yang menjadi perhitungan dalam UMSK.
“UMSK pada 2024 baru pertambangan, tahun 2025 kemungkinan akan bertambah sektor perkebunan. Saya sependapat, karena di Berau sektor perkebunan juga termasuk sektor yang cukup besar,” jelasnya.
Diceritakan Zulkifli, serikat buruh pada awal pembahasan sempat meminta kenaikan sebanyak 15 persen dari nilai UMK 2024. Namun, akhirnya mereka menyetujui kenaikan 6,5 persen dengan catatan sektor perkebunan masuk dalam pembahasan UMSK 2025.
Dirinya tidak melarang jika nantinya ada aksi yang dilakukan oleh pihak buruh. Semua itu tetap ada mekanismenya. Pihaknya pun menghargai semua pendapat serta hukum yang berlaku.
Pun dinyatakan Zulkifli tentunya ada dampak kenaikan UMK tahun 2025 mendatang. Di sisi lain para buruh tentu menyambut baik kenaikan. Sementara pihak perusahaan kemungkinan akan mempertimbangkan hal yang lain.
“Yang kita hindari jangan sampai ada efisiensi karyawan. Kami ingin perusahaan berjalan baik dan buruh bisa sejahtera,” harapnya.
Baca Juga: Kilang Pertamina Unit Balikpapan Tanam Bibit Mangrove di Pesisir Balikpapan
Pun dalam kenaikan 6,5 persen ini, diyakini pihaknya akan ada saja beberapa sektor perusahaan yang tidak menerapkannya. Namun, hal itu tidak menjadi masalah ketika ada kesepakatan pihak perusahaan dengan karyawan.
Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Berau, Muhammad Hasbi menyadari, sebagai unsur perusahaan regulasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan suatu peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sehingga suka tidak suka, mau tidak mau semua unsur Dewan Pengupahan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Memang sempat ada kesalahpahaman, beberapa pihak menginginkan kenaikan lebih dari 6,5 persen. Hanya, jika kita mengubah di luar kebijakan akan melanggar ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 4.081.396 dari sebelumnya Rp 3.832.297 merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Sebab, kenaikan UMK sebelumnya tidak pernah setinggi 6,5 persen.