Sementara itu, terkait keluhan pedagang mengenai kenaikan retribusi sewa lapak, Yusriadi belum menanggapi konfirmasi media ini yang dikirim melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 12.29 Wita, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Mantap, Ikan Kerapu Asal Berau Masuk Pasar Hong Kong, Segini yang Diekspor Tahun Lalu
Namun, media ini kemarin menemukan surat pemberitahuan ditujukan kepada para pedagang yang diteken Yusriadi, tertanggal 2 Desember 2024.
Isinya tentang pemberitahuan tarif baru retribusi pelayanan Pasar Induk Penajam mengacu Peraturan Daerah (Perda) PPU No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai lampiran IV pada perda tersebut terdapat penyesuaian besaran tarif retribusi pelayanan pasar.
Untuk kios sebelumnya tarif retribusi Rp 60 ribu per bulan jadi Rp 70 ribu per bulan, los kering Rp 45 ribu per bulan kini Rp 60 ribu per bulan, los basah Rp 45 ribu per bulan kini Rp 60 ribu per bulan. Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (far)
ARI ARIEF